Tak Mau Masuk Penjara Sendiri, Pelaku Sabu Seret Rekan Sesama Pengedar

Saat petugas interogasi, pelaku Samsul akui bisnis barang haram itu ia jalankan bersama temannya di wilayah Kecamatan Purwosari.

21 Nov 2023 - 21:00
Tak Mau Masuk Penjara Sendiri, Pelaku Sabu Seret Rekan Sesama Pengedar
Petugas kawal dua pengedar sabu (foto isbi/SJP)

Kabupaten Pasuruan, SJP — Gara-gara tidak mau masuk penjara sendiri, pengedar sabu ini seret sesama pengedar. 

Samsul (21) Dusun Tegalan, Desa Kedung Banteng, Kecamatan Rembang seret temannya, Doni Abdillah (26) warga Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari. 

Petugas dengan mudah menangkap Doni yang saat itu sedang terlelap tidur.

Kini keduanya meringkuk di balik tahanan imbas penyalahgunaan narkoba yang melilitnya.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo ditemui pada Selasa (21/11/2023) sore mengatakan, tersangka Samsul ditangkap di rumahnya Senin (13/11) sekira pukul 02.00 WIB.

Ketika itu Samsul sedang berada di dalam rumahnya.

"Petugas yang menggerebek dengan mudah menangkapnya. Beberapa barang bukti berhasil diamankan," katanya.

Dalam interogasi petugas, menurut Agus, pelaku Samsul mengakui bahwa bisnis barang haram itu ia jalankan bersama temannya di wilayah Kecamatan Purwosari.

"Dari pelaku Samsul, petugas mengantongi nama Doni. Petugas pun bergerak ke rumah Doni untuk menangkapnya. Sekira pukul 04.30 WIB anggota kami berhasil mengamankan pelaku Doni yang tak bisa berkutik. Ia yang sedang bobok indah, hanya bisa pasrah ketika polisi menangkapnya," lanjutnya.

Tak hanya tangkap kedua pelaku, Satresnarkoba Polres Pasuruan amankan barang bukti sabu seberat 7,47 gram, handphone, timbangan elektrik, dan beberapa barang bukti lainnya.

Kini keduanya 'saling setia' untuk jalani hukuman dengan dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow