Pengacara Ronald Tannur Dicokok, Kuat Diduga Menjadi Dalang Suap Hakim PN Surabaya

Pengacara Ronald Tannur Ditangkap, Dalang Suap Hakim Terbongkar. Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, ditangkap Kejagung bersama tiga hakim PN Surabaya karena diduga terlibat suap demi membebaskan Tannur.

23 Oct 2024 - 21:10
Pengacara Ronald Tannur Dicokok, Kuat Diduga Menjadi Dalang Suap Hakim PN Surabaya
Dirdik Jampidsus Abdul Qohar sampaikan hasil temuan penyidik atas kasus Ronald Tanur dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Foto : YouTube Kejaksaan RI/SJP)

SURABAYA, SJP - Skandal hukum seputar kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti semakin memanas. Kejaksaan Agung (Kejagung) tak hanya menangkap tiga hakim yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, tetapi juga menjerat pengacaranya, Lisa Rahmat (LR), yang ditangkap di Jakarta. LR diduga kuat menjadi dalang upaya suap dan gratifikasi demi membebaskan kliennya.

"Ketiga hakim kami tangkap di Surabaya, sedangkan LR berhasil kami amankan di Jakarta," ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, yang juga ditayangkan live di channel YouTube resmi 'KEJAKSAAN RI', Rabu (23/10/2024).

Hakim Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH), yang sebelumnya memutus bebas Tannur, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama LR. Qohar mengungkap bahwa pembebasan Ronald Tannur didalangi oleh LR yang diduga menyuap ketiga hakim tersebut.

Dalam kesempatan itu pula, Qohar mengungkapkan bahwa penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman milik pengacara maupun hakim yang terlibat, ditemukan sejumlah uang tunai dan barang elektronik yang disita untuk dijadikan barang bukti.

"Kami temukan bukti bahwa ada aliran suap atau gratifikasi dari LR kepada ED, M, dan HH," tegas Qohar.

Vonis itu semula mengundang amarah publik karena dianggap mengaburkan fakta kematian tragis Dini Sera Afrianti, korban dugaan penganiayaan oleh Tannur. Para hakim bahkan mengklaim Dini meninggal akibat konsumsi alkohol, bukan kekerasan.

Dengan adanya penangkapan ini, tabir praktik mafia hukum yang diduga kuat bersembunyi di balik persidangan tersebut menjadi semakin terbuka.

"Bukti sudah cukup kuat. Mereka kini berstatus tersangka dan akan menghadapi proses hukum," tegasnya.

Di akhri konferensi pers, Qohar menyebut bahwa pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow