Usulan Kenaikan UMK 2024 Naik 8-12 Persen, Pemkot Malang Bakal Bahas Minggu Depan

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat sebut pihaknya akan bahas dengan organisasi pengusaha, serikat pekerja, serta perguruan tinggi

21 Nov 2023 - 13:30
Usulan Kenaikan UMK 2024 Naik 8-12 Persen, Pemkot Malang Bakal Bahas Minggu Depan
Ilustrasi uang gaji UMK (istimewa)

Kota Malang, SJP - Jelang pergantian tahun 2023 menuju 2024, sejumlah daerah telah menggodok Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 mendatang.

Hal tersebut juga akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) yang akan membahas UMK 2024 itu dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya akan membahas itu dengan organisasi pengusaha, serikat pekerja, serta perguruan tinggi.

"Minggu depan akan dibahas dengan pihak-pihak terkait. Termasuk pengusaha dan serikat pekerja di Kota Malang," ujarnya, Selasa (21/11/2023).

Wahyu jelaskan hingga kini pihaknya belum bisa pastikan berapa persentase kenaikan UMK Kota Malang tahun 2024.

Sebab, hal itu harus dikaji dahulu sesuai dengan berbagai pertimbangan.

"Nanti, kecenderungannya akan dilihat. Kita juga harus mempertimbangkan berapa persentase nya. Kemungkinan kenaikan berapa persen nya masih belum tahu dan ini harus dikaji sebelum di putus," tuturnya. 

Sementara, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno menyebut, pihaknya belum mengajukan usulan kenaikan UMK 2024.

"Kita berencana akan mengusulkan UMK naik di 8-12 persen. Kalau bisa, kenaikannya seperti pegawai negeri," kata dia.

Suhirno tambahkan usulan kenaikan 8-12 persen cukup memungkinkan dengan melihat kondisi perekonomian di Kota Malang saat ini.

"Namun, kami masih bakal menunggu keputusan akhir dalam pembahasan UMK bersama Dewan Pengupahan Kota Malang. Maka, kita akan menunggu hasilnya seperti apa," pungkas dia.

Sebagai informasi, UMK Tahun 2023 untuk Kota Malang mengalami kenaikan menjadi Rp 200 ribu.

Sedangkan, di tahun 2022 , UMK Kota Malang terapkan nominal Rp 2.994.143,00 dan naik menjadi Rp3.194.143,00.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KTPS/013/2022 tentang peraturan UMK Jawa Timur. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow