Tak Jalani Hukuman Malah Asyik Nongkrong di Kafe, Perempuan Tulungagung Terpidana Penipuan Dieksekusi Jaksa
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1189K/Pid/2025, yang bersangkutan terbukti menggunakan nama orang lain untuk pengajuan kredit mobil secara menyesatkan hingga merugikan sejumlah pihak.
TULUNGAGUNG, SJP - Suasana sebuah kafe di kawasan Jalan Adi Sucipto, Kenayan, Tulungagung, pada Senin (13/10/2025) sore, mendadak tegang. Seorang perempuan pengunjung kafe tiba-tiba disergap oleh tim eksekusi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Amri Rahmantosayekti, membenarkan adanya giat eksekusi tersebut. Perempuan yang ditangkap tim eksekusi tersebut adalah Lilik Suciati (48), warga Desa Panjarejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.
Menurut Amri pihaknya terpaksa melakukan upaya paksa, karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan jaksa untuk menjalani hukuman yang telah diputus pengadilan.
“Benar, terpidana Lilik Suciati kami eksekusi kemarin. Sebelumnya sudah kami panggil, tapi tidak datang. Begitu ada informasi keberadaannya di sebuah kafe, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan,” ujar Amri, Selasa (14/10/2025).
Lebih lanjut Amri menjelaskan, bahwa perempuan yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut merupakan terpidana kasus penipuan dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1189K/Pid/2025, Lilik terbukti menggunakan nama orang lain untuk pengajuan kredit mobil secara menyesatkan hingga merugikan sejumlah pihak.
Eksekusi dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB oleh Jaksa Eksekutor Zulfikar Ar Rizki Akbar, bersama Kasi Pidum Yunan Putra Firdaus, serta tim Intelijen Kejari Tulungagung. Setelah diamankan, Lilik langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani masa hukumannya.
Amri menambahkan, proses eksekusi berjalan aman dan lancar tanpa perlawanan.
“Semua berjalan tertib, setelah diamankan langsung kami bawa ke Lapas untuk menjalani vonis kasasi yang sudah inkracht,” katanya.
Perkara penipuan yang dilakukan oleh Lilik ini bermula pada awal Mei 2023. Ketika itu Lilik meminta kepada sopirnya, Komarudin, warga Desa Sukodono, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung, agar bersedia namanya digunakan untuk pengajuan kredit mobil Suzuki Ertiga di sebuah dealer di Tulungagung.
Dalam kesepakatan awal, Lilik berjanji akan membayar uang muka dan cicilan mobil, sementara Komarudin hanya diminta menandatangani dokumen pembelian. Lilik juga menjanjikan apabila Komarudin bersedia namanya digunakan untuk pengajuan kredit mobil, ia akan dijadikan sopir seterusnya dan diberi pekerjaan menggarap pagar rumahnya. Komarudin pun akhirnya bersedia namanya digunakan untuk pengajuan kredit mobil.
Namun, setelah kredit disetujui dan mobil dikirim ke rumah Lilik, ia justru memberhentikan Komarudin dan tak menepati janji membayar angsuran. Akibatnya, pihak perusahaan pembiayaan menagih pembayaran kepada Komarudin sebagai pihak yang tercatat di perjanjian fidusia, dengan total kewajiban mencapai Rp265 juta.
Merasa dirugikan, Komarudin melaporkan Lilik ke polisi hingga kasusnya bergulir ke pengadilan. Pengadilan Negeri Tulungagung awalnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, namun vonis tersebut kemudian dikurangi menjadi 1,5 tahun di tingkat banding dan kasasi. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

