Tak Berizin dan Tarik Tarif Lebih, Ratusan Jukir Liar Surabaya Diamankan Polisi

Sebanyak 103 jukir liar di Surabaya dijerat sidang tipiring setelah terjaring penertiban polisi, dengan ancaman sanksi pidana jika terbukti melakukan pemerasan.

26 Jan 2026 - 21:28
Tak Berizin dan Tarik Tarif Lebih, Ratusan Jukir Liar Surabaya Diamankan Polisi
Penertiban oknum jukir liar selama sepekan sejak 19 hingga 25 Januari 2026 (Humas Pemkot Surabaya)

SURABAYA, SJP - Upaya Pemerintah Kota Surabaya menata persoalan parkir lewat penerapan e-parking dan penertiban berkala rupanya belum sepenuhnya menghilangkan praktik juru parkir (jukir) liar. Dalam sepekan terakhir, polisi kembali mengamankan ratusan jukir ilegal yang masih bebas beroperasi di Kota Pahlawan.

Sebanyak 103 jukir liar diamankan jajaran Polrestabes Surabaya dalam operasi penertiban selama satu pekan, mulai 19 hingga 25 Januari 2026. Penindakan ini dilakukan secara serentak di berbagai titik di Surabaya sebagai respons atas masih maraknya jukir tanpa izin resmi.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan secara mandiri oleh Polrestabes Surabaya bersama seluruh polsek jajaran, setelah diterbitkannya surat perintah khusus dari pimpinan.

"Ini penertiban mandiri bersama jajaran setelah penerbitan Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/19/I/KEP.1./2026 tanggal 19 Januari 2026 lalu," ujar Erika, Senin (26/1/2026).

Menurut Erika, ratusan jukir yang diamankan terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. 

Bentuk pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari tidak memiliki izin parkir resmi, menggunakan izin yang sudah tidak berlaku, hingga menarik tarif parkir di luar ketentuan.

Praktik jukir liar ini dinilai tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan rasa tidak nyaman dan berpotensi memicu konflik di ruang publik. Atas pelanggaran tersebut, seluruh jukir liar dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Sanksi yang diberikan berupa tipiring. Namun jika ditemukan ada tindak pidana lain seperti pemerasan maka akan kita serahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya,” tegas Erika.

Ia menambahkan, penertiban jukir liar tidak akan berhenti pada operasi itu saja. Polrestabes Surabaya berkomitmen menjadikan penindakan sebagai agenda rutin demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga.

"Penertiban jukir liar akan terus kami lakukan secara rutin untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Surabaya," imbuhnya.

Selain penindakan oleh aparat, kepolisian juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan praktik jukir liar yang masih ditemukan di lapangan. Warga diminta tidak ragu melapor melalui Call Center 110 atau kanal media sosial resmi kepolisian.

Sementara itu, seluruh 103 jukir liar yang terjaring razia dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (27/1/2026) besok. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow