Kompak Curi Motor, Pasangan Kekasih di Tulungagung Masuk Bui

Kini, cinta pasangan kriminal ini harus diuji oleh dinginnya lantai tahanan. Keduanya dijerat Pasal 362 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

07 Nov 2025 - 22:32
Kompak Curi Motor, Pasangan Kekasih di Tulungagung Masuk Bui
Pasangan kekasih tersangka pelaku pencurian sepeda motor di salah satu tempat kos di Kelurahan Tertek, Tulungagung. (Istimewa)

TULUNGAGUNG, SJP - Kisah asmara dua sejoli asal Trenggalek dan Bekasi ini berakhir bukan di pelaminan, melainkan di balik jeruji besi.

Pasangan kekasih berinisial RBS (28) warga Kelurahan Sambirejo Kabupaten Trenggalek, dan JA (36) warga Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, terpaksa digelandang ke Mapolsek Tulungagung Kota setelah terbukti mencuri sepeda motor di sebuah rumah kos wilayah Kelurahan Tertek, Kabupaten Tulungagung.

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, kisah romantis yang berujung kriminal itu terjadi pada Jumat (31/10/2025), sekitar pukul 12.30 WIB. Korbannya, Nadia Hera Mawarni, warga Desa Balerejo, Kecamatan Kauman.

Awalnya korban yang bermaksud mengantar roti kepada temannya yang tinggal di tempat kos Asri, memarkir sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun bernomor polisi S 2183 NAF di halaman kos. Sayangnya, kunci motor masih menempel di tempatnya, sebuah kelalaian kecil yang langsung disambar kesempatan besar oleh pasangan kriminal itu.

Usai mengerjakan tugas kuliah, sang korban terperangah mendapati motornya sudah raib entah ke mana. Dengan kerugian mencapai Rp5 juta, Nadia pun melapor ke Polsek Tulungagung Kota, berharap pelaku segera tertangkap.

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota bergerak cepat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, dua nama pun mencuat, RBS dari Trenggalek dan JA dari Bekasi, dua sejoli yang ternyata tinggal di tempat kos tempat kejadian.

“Kedua pelaku diamankan di salah satu kamar kos yang sama dengan lokasi kejadian. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa sepeda motor hasil curian telah digadaikan di wilayah Trenggalek,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang, Jumat (7/11/2025).

Petugas kemudian melacak keberadaan motor hasil curian tersebut. Benar saja, kendaraan itu ditemukan dalam kondisi utuh di wilayah Trenggalek. Tak menunggu lama, polisi pun mengamankan barang bukti sekaligus menggiring dua pelaku ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor tersebut, lalu mengamankannya bersama kedua terduga pelaku ke Mapolsek Tulungagung Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Ipda Nanang.

Kini, cinta pasangan kriminal ini harus diuji oleh dinginnya lantai tahanan. Keduanya dijerat Pasal 362 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, yang tentu jauh dari kata romantis.

Dengan adanya peristiwa ini, polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan memastikan kunci motor tidak tertinggal guna mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa. (**)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow