Usai Keributan di Kanigoro Blitar, Dua Anggota Perguruan Silat Ditahan, Polisi Tingkatkan Patroli
Satreskrim Polres Blitar mengamankan 5 oknum anggota perguruan silat asal Tulungagung. Kelima orang tersebut diketahui membuat kegaduhan dan meresahkan masyarakat di Kanigoro, Kabupaten Blitar.
BLITAR, SJP – Polres Blitar menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat. Hal ini ditegaskan Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman usai pihaknya menetapkan dua dari lima oknum anggota perguruan silat asal Tulungagung sebagai tersangka dalam kasus keributan di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Dua tersangka, MM (28) dan RAF (19), kini telah ditahan di Mapolres Blitar, sementara tiga pelaku lainnya, meski tidak ditahan, tetap akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap kelima pelaku yang sebelumnya diamankan pada Sabtu (24/5/2025) malam.
"Proses penyidikan terhadap para pelaku tetap berjalan. Kami pastikan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Arif, Senin (26/5/2025).
Sebagai tindak lanjut, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait, seperti tujuh baju perguruan, lima buah helm, tiga unit sepeda motor, enam buah handphone, tiga buah KTP, satu kartu tanda anggota (KTA) perguruan, dan empat botol minuman keras jenis arak bali. Penyitaan barang-barang ini menjadi bagian dari upaya penyelidikan lebih lanjut terhadap aktivitas kelompok yang kerap membuat keresahan.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan pihaknya akan meningkatkan patroli rutin dan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi kejadian serupa. "Kami akan terus melakukan patroli dan tidak segan mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti mengganggu ketertiban umum," tegas Arif. (*)
Editor : Danu S
What's Your Reaction?

