KPK Pantau Kesehatan Gus Yaqut Pascaoperasi, Penyidikan Kasus Kuota Haji Terus Berjalan

Tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan periode 2023–2024 tersebut dilaporkan baru saja menjalani operasi saluran pencernaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

01 Jul 2026 - 11:57
KPK Pantau Kesehatan Gus Yaqut Pascaoperasi, Penyidikan Kasus Kuota Haji Terus Berjalan
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. (Beritasatu.com)

SUARAJATIMPOST.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tetap berjalan di tengah kondisi kesehatannya yang menurun. 

Tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan periode 2023–2024 tersebut dilaporkan baru saja menjalani operasi saluran pencernaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tindakan medis terhadap Yaqut dilakukan oleh tim dokter pada Senin (29/6/2026). Saat ini, tim penyidik terus memantau perkembangan kesehatan mantan menteri tersebut agar proses hukum bisa segera dilanjutkan ke tahap penuntutan.

"Kami berharap kondisi yang bersangkutan terus membaik, sehingga bisa segera kembali menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik akan terus memantau perkembangan kondisinya," ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Sebelum menjalani operasi, Yaqut telah dibantarkan penahanannya oleh KPK sejak Rabu (24/6/2026). Keputusan pembantaran atau penundaan masa penahanan sementara ini diambil setelah tim dokter menyatakan Yaqut mengalami gangguan pencernaan serius dan harus menjalani rawat inap.

KPK menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memenuhi hak dasar tersangka dalam mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. 

Meski penahanannya ditangguhkan demi alasan medis, KPK menerapkan pengamanan melekat di rumah sakit dan memastikan status hukum Yaqut tidak berubah.

Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan pada musim haji 2023–2024. Kebijakan yang diambil Yaqut dinilai menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pembagian kuota haji diatur secara ketat, yaitu kuota haji reguler sebanyak 92 persen dan kuota haji khusus sebanyak 8 persen. 

Namun, Yaqut diduga mengubah sepihak porsi pembagian kuota haji tambahan tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Akibat kebijakan sepihak ini, sebanyak 8.400 kuota yang seharusnya menjadi hak calon jemaah haji reguler (yang memiliki antrean lebih panjang) dialihkan ke kuota haji khusus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau swasta.

Pengalihan kuota ini diduga menjadi ladang bisnis ilegal. KPK menemukan adanya delapan PIHK yang berafiliasi dengan asosiasi Kesatuan Travels Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang meraup keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar pada musim haji 2024.

Lebih lanjut, penyidik KPK menduga ada aliran dana kickback (setoran) dari sejumlah biro perjalanan haji yang diuntungkan tersebut kepada Yaqut. Uang haram itu diduga disalurkan melalui perantara mantan staf khususnya.

Berdasarkan perhitungan sementara KPK, manipulasi kuota haji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp622 miliar.

Dalam mengusut tuntas skandal korupsi ini, KPK sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka utama, yaitu: Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama); Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Mantan Staf Khusus Menteri Agama); Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri); dan Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja / Maktour). 

KPK menegaskan bahwa berkas perkara untuk para tersangka, termasuk Yaqut, akan segera dilimpahkan ke pengadilan begitu kondisi kesehatan mantan menteri tersebut dinyatakan pulih oleh tim dokter RS Polri. (**) 

Sumber: Beritasatu.com

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow