Soal Penolakan Pupuk Organik di Rejoso, Kadis Pertanian Nganjuk Irit Bicara dan Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab
Penolakan pupuk organik bersubsidi di Kecamatan Rejoso, Nganjuk, belum ditanggapi serius OPD terkait. Kepala Dinas Pertanian irit bicara, sementara posisi Kabid Sarpras kosong memicu saling lempar tanggung jawab.
NGANJUK, SJP – Penolakan distribusi pupuk organik bersubsidi di Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, belum ditanggapi serius oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Bahkan, sejumlah pihak saling lempar tanggung jawab, sementara Kepala Dinas Pertanian memilih irit bicara.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk Ida Shobihatin, justru menyebut bahwa informasi terkait persoalan distribusi pupuk ada di Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras), sehingga dirinya enggan memberikan penjelasan detail.
“Kami tidak pegang datanya, itu langsung di Sarpras. Mereka yang lebih tahu teknisnya,” ujar Ida singkat ketika dihubungi Suarajatimpost via WhatsApp, Senin (11/8/2025).
Hal senada disampaikan oleh Sektaris Dinas Pertanian (Diperta). Puspito Ratih saat ditemui di kantornya bersamaan staf Bidang Sarpras, Joko menjelaskan, pihaknya tidak tahu menahu terkait masalah pupuk, karena itu ranahnya Kadis.
Namun Joko sedikit memberikan masukan, bahwa semenjak Kabid Sarpras kosong, pihaknya enggan menyampaikan hal-hal teknis yang berkaitan dengan pupuk subsidi.
"Kami tidak bisa menyampaikan, memang benar, saya hanya staf biasa, saya takut salah, sedangkan Kabid yang dulu sudah dipindah, sekarang ini kosong," ungkap Joko di ruangan Sekretaris Diperta.
Menurut Joko, harusnya, posisi Kabid ini terisi, apalagi perannya sangan penting. Kata Joko, hanya Kabid lama yang bisa menyampaikan perihal ini, meskipun hanya beberapa kata yang disampaikan.
"Karena posisi Kabid tidak ada gantinya, namun sedikit gambaran, bahwa alokasi pupuk subsidi sudah dihandle oleh petugas yang ada di Rejoso, jangan sampai terjadi di wilayah Sukomoro," tutupnya.
Masalah ini mencuat setelah adanya laporan dari salah satu kelompok tani Maju yang mengaku pendistribusian pupuk organik di tiga desa di Kecamatan Rejoso ditolak. Bahkan, salah satu kelompok tani tersebut mencatut nama Kadisperta.
Namun, saat dikonfirmasi terkait keluhan tersebut, kepala dinas enggan memberikan pernyataan resmi. Bahkan saat dihubungi nomer yang dituju selalu ditolak dan baru-baru ini dirinya menjawab konfirmasi dari media ini.
“Dengan bidang yang menangani saja pak,” jawabnya singkat.
Seperti diketahui, diberitakan sebelumnya, distribusi pupuk subsidi di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, ditolak oleh satu kelompok tani (poktan). Mereka menolak menerima pupuk organik dalam penyaluran yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Nganjuk.
Distribusi tersebut menyasar tiga desa: Ngadiboyo, Desa Tritik, dan Desa Bendoasri. Sebanyak 11 poktan hadir dan menerima jatah pupuk subsidi sesuai alokasi. Namun, satu poktan dilaporkan menolak pendistribusian tersebut.
Penolakan itu didasari alasan Poktan tersebut tidak menginginkan pupuk organik. Padahal, pupuk ini merupakan alokasi subsidi dari pemerintah.
Distribusi dilakukan langsung di Kios Pupuk Petrokatani Desa Ngadiboyo. Pendistribusian disaksikan oleh pihak pendamping pertanian dan perwakilan penyuluh. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

