Soal Dugaan Salah Tangkap yang Viral di Medsos, Begini Penjelasan Kapolres Blitar
Viral di media sosial terkait dugaan salah tangkap yang dialami Feriadi, warga Selopuro, Kabupaten Blitar. Dalam hal ini, Polres Blitar pastikan akan memproses pengaduan masyarakat itu secara prosedural dan transparan.
BLITAR, SJP - Viral di media sosial terkait adanya dugaan salah tangkap yang dialami oleh Feriadi, warga Selopuro, Kabupaten Blitar.
Feriadi sempat diamankan Unit Opsnal Satreskrim Polres Blitar atas dugaan kasus pemerkosaan yang dilaporkan oleh Enny Tri Sayekti pada Agustus 2025 lalu dan Feriadi pun melaporkan hal ini ke Polres Blitar.
Dalam hal ini, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan melalui peyelidikan internal yang dilakukan oleh Seksi Pengamanan Internal (Paminal).
"Kami menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun prosedur akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran integritas di tubuh Polri," tegas AKBP Arif Fazlurrahman, Selasa (11/11/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Si Propam Polres Blitar, diperoleh beberapa kesimpulan. Yakni kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap Enny Tri Sayekti yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Blitar masih dalam tahap penyelidikan. Lalu, diduga ada kesalahan prosedur dalam proses membawa Feriadi, yang dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar.
Ketiga, berdasarkan hasil penyelidikan propam dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dilaporkan oleh Feriadi tidak terbukti dan hal ini dikuatkan hasil keterangan saksi, serta hasil visum et repertum.
Mengenai alasan Feriadi diminta melepas pakaian dan memakai celana tahanan, bahwa yang bersangkutan menjelaskan tidak mengganti celana dan pakaian dalamnya selama dua hari, dan pakaian tersebut diperlukan sebagai barang bukti untuk dikirim ke Labfor Polda Jatim untuk pemeriksaan laboratorium. Karena tidak memiliki pengganti saat itu, petugas memberikan celana sebagai pengganti sementara.
Kelima, terkait isu foto yang beredar di masyarakat itu tidak benar dan petugas tidak memotret Feriadi dalam keadaan telanjang, melainkan hanya memotret barang bukti berupa celana dan pakaian dalam milik yang bersangkutan.
Polres Blitar juga telah mengirimkan SP2HP tahap II (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada Feriadi, sebagai bentuk transparansi proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami ingin menegaskan bahwa Polres Blitar berkomitmen penuh untuk menegakkan prinsip presisi dan menjunjung tinggi keadilan, baik kepada masyarakat maupun di lingkungan internal Polri sendiri. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti akan kami tindak sesuai mekanisme yang berlaku di institusi Kepolisian," tegasnya
AKBP Arif menambahkan hasil hasil penyelidikan internal telah diserahkan kepada Unit Provos Polres Blitar untuk dilakukan pemeriksaan pendahuluan
Dengan langkah ini, Polres Blitar menegaskan bahwa proses hukum dan mekanisme pengawasan internal akan terus ditegakkan secara transparan dan profesional, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

