Saksi Anak Tak Merasa Terprovokasi, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Faiz Yusuf Tak Punya Kausalitas
Sidang tertutup perkara Ahmad Faiz Yusuf di PN Kediri menghadirkan kesaksian anak-anak yang mengaku tak merasa terprovokasi unggahan media sosial terdakwa. Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa tak memiliki hubungan sebab-akibat.
KEDIRI, SJP – Kesaksian anak-anak dalam sidang lanjutan perkara Ahmad Faiz Yusuf justru dinilai tidak menguatkan dakwaan penuntut umum. Dalam persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Kediri, Kamis (29/1/2026) sore, para saksi mengaku tidak pernah merasa terprovokasi oleh unggahan media sosial terdakwa.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut menghadirkan tiga orang saksi yang masih berstatus anak di bawah umur. Karena itu, persidangan dilakukan secara tertutup untuk umum.
Penasihat hukum Faiz Yusuf, Lingga, mengatakan dari keterangan para saksi tidak ditemukan hubungan sebab-akibat antara unggahan media sosial kliennya dengan aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di Kota Kediri pada akhir Agustus 2025.
“Dari keterangan saksi, mereka hanya sekadar menyukai postingan Faiz secara acak. Tidak ada dorongan, motivasi, ataupun ajakan yang membuat mereka ikut aksi,” ujar Lingga usai persidangan.
Ia mengungkapkan, dari tiga saksi yang dihadirkan, hanya satu orang yang tergabung dalam Aliansi Pelajar Kediri. Namun saksi tersebut juga mengaku tidak terdorong untuk mengikuti demonstrasi.
“Artinya, tidak ada kausalitas antara perbuatan Faiz dengan terjadinya kerusuhan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lingga menyebut dua dari tiga saksi mencabut sebagian keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pencabutan tersebut berkaitan dengan penafsiran unggahan Faiz yang sebelumnya disebut bersifat provokatif.
“Para saksi menegaskan mereka tidak pernah menyatakan bahwa postingan itu ajakan kerusuhan atau provokatif. Yang mereka pahami hanya seruan solidaritas,” jelasnya.
Para saksi juga mengaku tidak terlibat dalam aksi anarkis dan hanya menonton jalannya demonstrasi.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum beberapa kali melakukan interupsi karena menilai terdapat upaya pengarahan keterangan oleh penuntut umum. Lingga menekankan bahwa para saksi merupakan anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan hukum dalam proses persidangan.
“Anak ketika bersaksi tidak boleh diarahkan, apalagi ditekan untuk mengakui sesuatu yang tidak mereka lakukan,” ujar pengacara dari LBH Surabaya ini.
Sebagai tindak lanjut, tim penasihat hukum berencana menghadirkan saksi verbal lisan dari pihak penyidik pada persidangan berikutnya. Langkah ini diambil untuk menguji perbedaan antara keterangan saksi dalam BAP dan yang disampaikan di persidangan.
Sidang lanjutan perkara Ahmad Faiz Yusuf dijadwalkan kembali digelar pada Rabu pekan depan. (**)
Sumber: Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil Pegiat Literasi (KMS-PL)
Editor: Danu
What's Your Reaction?

