Apes! Seorang Pemuda Tertangkap Setelah Curi Motor Anggota Polsek Lowokwaru Malang

Penangkapan dilakukan sekira pukul 23.00 oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Lowokwaru terhadap tersangka AM di depan sebuah rumah di Dsn Kudu, Desa Tempuran, Kec. Pasrepan Kabupaten Pasuruan.

24 May 2024 - 19:15
Apes! Seorang Pemuda Tertangkap Setelah Curi Motor Anggota Polsek Lowokwaru Malang
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo saat konferensi pers terkait kasus curanmor yang menimpa anggota Polsek Lowokwaru (SJP)

Kota Malang, SJP – Polisi bekuk seorang pemuda berinisial AM, warga Kecamatan Purwosari,  Kabupaten Pasuruan yang melakukan tindakan pencurian sepeda motor milik anggota Polsek Lowokwaru, Kota Malang.

AM bersama rekannya berinisial MN, yang masih buron, melancarkan aksinya pada Sabtu (18/5) sekira pukul 20.00 WIB dimana mereka berangkat dari Pasuruan sekira pukul 14.30 WIB.

“Saat kejadian tersebut korban berinisial AGS berkunjung ke rumah temannya di Jalan M.T Haryono Kota Malang dan memarkir motornya diparkir di luar,” begitu kata Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo di konferensi pers yang digelar di kantor Polresta Malang Kota, Jumat (24/5).

Anton melanjutkan bahwa korban mendapati motornya sudah lenyap setelah bertamu di rumah temannya sekitar setengah jam itu. 

“Korban meminta bantuan temannya untuk membuntuti tersangka yang ternyata membawa motor korban untuk dijual ke penadah di wilayah Pasrepan, Kabupaten Pasuruan dan tersangka ditangkap di hari yang sama, sekira pukul 23.00 WIB," sebut Anton.

Anton menjelaskan bahwa kedua pelaku berbagi peran dimana tersangka AM mengendarai motor tersebut, sedangkan MN adalah eksekutor.

Penangkapan dilakukan sekira pukul 23.00 oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Lowokwaru terhadap tersangka AM di depan sebuah rumah di Dsn Kudu, Desa Tempuran, Kec. Pasrepan Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku MN berhasil melarikan diri ke hutan. Kedua tersangka ini sudah melakukan aksi pencurian motor sebanyak dua kali, yang pertama adalah di jalan Cengger Ayam pada Kamis (16/5),” lanjutnya.

Tersangka AM katakan bahwa ia mendapat bagian sebesar Rp 1,2 juta untuk motor yang pertama.

“Tetapi yang motor kedua belum dapat bayaran sudah tertangkap,” katanya.

Tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan/curanmor pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman idana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Editor: Rizqi Ardian

 

 

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow