Siswa Korban Cabul di Bojonegoro Diberi Uang 50 Ribu Oleh Pelaku

Selain diberi uang, korban juga diancam agar tidak menceritakan kelakuan bejat pelaku berusia 23 tahun itu kepada siapapun.

20 Mar 2024 - 10:15
Siswa Korban Cabul di Bojonegoro Diberi Uang 50 Ribu Oleh Pelaku
Ilustrasi pencabulan oleh (Tiwanda Sella/SJP)

Kabupaten Bojonegoro, SJP- Siswa yang menjadi korban pencabulan oknum guru Madrasah Ibtida'iyah ternama di wilayah Bojonegoro kota diberi uang tutup mulut sebesar Rp50 ribu.

Selain diberi uang, korban juga diancam agar tidak menceritakan kelakuan bejat pelaku berusia 23 tahun itu kepada siapapun.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, pelaku yang merupakan guru komputer itu mengancam korban agar tidak menceritakan kelakuan bejatnya dan memberikan uang Rp50 ribu.

"Jangan omong kemana-mana, nanti tambah makin parah," ucap AKP Fahmi menirukan kata-kata pelaku pada korban, Rabu (20/3/2024).

Kelakuan bejat oknum  guru madrasah ternama itu diketahui saat orang tua melapor ke polisi saat melihat anaknya yang selalu murung dan selalu terdiam beberapa waktu terakhir.

Saat ditanya orang tuanya, korban akhirnya menceritakan kejadian memilukan yang menimpanya.

"Jadi pada tanggal 16 Maret 2024 kemarin, orang tua korban lapor ke Polisi, kata orang tuanya, si anak ini selalu murung, mungkin psikisnya kena," lanjut AKP Fahmi Amarullah.

Polisi yang mendapat laporan langsung menindaklanjuti di hari yang sama dengan menjemput pelaku untuk kemudian diamankan di Mapolres Bojonegoro.

"Di hari saat orang tua beserta korban lapor, kami langsung tidaklanjuti dan langsung kami amankan pelaku," tandas Polisi berpangkat tiga balok emas di pundaknya ini.

Dari hasil pemeriksaan, kelakuan bejat oknum guru yang masih bujang tersebut ternyata sudah berlangsung sejak September 2023 hingga Januari 2024.

"Tindakan tidak senonoh itu sudah dilakukan sejak September 2023 hingga Januari 2024," imbuh AKP FAhmi, sapaan akrabnya.

Saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan kasus pencabulan tersebut, beberapa pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan soal pencabulan yang menimpa anak-anak tak berdosa itu.

"Masih kami lakukan pengembangan, pihak terkait kami panggil untuk dimintai keterangan," tambah Kasatreskrim Polres Bojonegoro.

Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polres Bojonegoro, untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, Polisi menjerat oknum guru cabul tersebut dengan pasal Undang-undang perlindungan anak.

"Ancamanya pidana maksimal 15 tahun penjara,"pungkasnya.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow