Korban Guru Cabul di Bojonegoro Berjumlah 8 Anak

Kedelapan anak itu tidak semuanya disodomi, ada yang diciumi pipinya, diraba bagian dada, hingga dimainkan alat kelaminya. Tindakan amoral itu berlangsung estafet, yakni dari bulan September 2023 hingga Januari 2024, dan baru terungkap setelah ada salah satu dari orang tua korban yang melapor ke polisi.

20 Mar 2024 - 10:45
Korban Guru Cabul di Bojonegoro Berjumlah 8 Anak
Pelaku saat diamankan Polisi. Foro:(Abrori/SJP)

Kabupaten Bojonegoro, SJP- Korban pencabulan oknum guru Madrasah Ibtida'iyah ternama di wilayah Bojonegoro kota tak cuma satu, totalnya ada delapan anak yang semuanya menginap di asrama madrasah.

Kedelapan anak itu tidak semuanya disodomi, ada yang diciumi pipinya, diraba bagian dada, hingga dimainkan alat kelaminya.

Tindakan amoral itu berlangsung estafet, yakni dari bulan September 2023 hingga Januari 2024, dan baru terungkap setelah ada salah satu dari orang tua korban yang melapor ke Polisi.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya secara berjenjang dengan eskalasi yang semakin meningkat, hingga puncaknya oknum guru komputer berkelakuan bejat itu memasukan alat kelaminya ke anus korban.

"Nah cabulnya itu secara berkala dengan eskalasi yang semakin meningkat, sampai pada peristiwa dimana pelaku memasukan alat kelaminya ke dalam anus korban," ungkapnya, Rabu (20/3/2024).

Korban disodomi pelaku berulang kali dimana kelakuan bejat pelaku terbongkar saat orang tua korban melihat anaknya selalu murung dan suka terdiam saja beberapa waktu terakhir. 

Ketika orang tuanya bertanya lebih lanjut, korban akhirnya menceritakan kejadian memilukan yang menimpanya.


"Jadi pada tanggal 16 Maret 2024 kemarin, orang tua korban lapor ke Polisi, kata orang tuanya, si anak ini selalu murung, mungkin psikisnya kena," beber AKP Fahmi, sapaan akrabnya.

Polisi yang mendapat laporan langsung menindaklanjuti di hari yang sama dengan menjemput pelaku untuk diamankan di Mapolres Bojonegoro.

"Di hari saat orang tua beserta korban lapor, kami langsung tidaklanjuti dan langsung kami amankan pelaku," lanjut Polisi berpangkat tiga balok emas di pundaknya ini.

Dari hasil pemeriksaan, kelakuan bejat oknum guru yang masih bujang tersebut ternyata sudah berlangsung sejak September 2023 hingga Januari 2024.

Saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan kasus pencabulan tersebut, beberapa pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan soal pencabulan yang menimpa anak-anak tak berdosa itu.

"Masih kami lakukan pengembangan, pihak terkait kami panggil untuk dimintai keterangan," tandasnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polres Bojonegoro, untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, Polisi menjerat oknum guru cabul tersebut dengan pasal Undang-undang perlindungan anak.

"Ancamanya pidana maksimal 15 tahun penjara,"pungkasnya.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow