Guru Madrasah di Bojonegoro Cabuli Siswanya

Guru bermoral bejat usia 23 tahun itu diketahui mengajar pada Madrasah Ibtidaiyah ternama yang berada di kawasan Bojonegoro kota, korbanya berusia dibawah umur, sekitar 12 tahun.

20 Mar 2024 - 09:56
Guru Madrasah di Bojonegoro Cabuli Siswanya
Ilustrasi pencabulan (Tiwanda Sella SJP)

Kabupaten Bojonegoro, SJP- Tindakan memalukan dilakukan oleh seorang oknum guru madrasah di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Ia lakukan hal tidak senonoh ketika anak didiknya sedang terlelap tidur di asrama tempat mereka menginap, mulai diraba-raba hingga disodomi.

Guru bermoral bejat usia 23 tahun itu diketahui mengajar pada Madrasah Ibtidaiyah ternama yang berada di kawasan Bojonegoro kota, korbanya berusia dibawah umur, sekitar 12 tahun.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan, kelakuan bejat oknum  guru madrasah ternama itu diketahui saat orang tua melapor ke Polisi saat melihat anaknya yang selalu murung dan selalu terdiam beberapa waktu terakhir.

Saat ditanya orang tuanya, korban akhirnya menceritakan kejadian memilukan yang menimpanya.

"Jadi pada tanggal 16 Maret 2024 kemarin, orang tua korban lapor ke Polisi, kata orang tuanya, si anak ini selalu murung, mungkin psikisnya kena," ungkapnya, Rabu (20/3/2024).

Polisi yang mendapat laporan langsung menindaklanjuti di hari yang sama dengan menjemput pelaku untuk kemudian diamankan di Mapolres Bojonegoro.

"Di hari saat orang tua beserta korban lapor, kami langsung tidak lanjuti dan langsung kami amankan pelaku," lanjut Polisi berpangkat tiga balok emas di pundaknya ini.

Dari hasil pemeriksaan, kelakuan bejat oknum guru yang masih bujang tersebut ternyata sudah berlangsung sejak September 2023 hingga Januari 2024.

"Tindakan tidak senonoh itu sudah dilakukan sejak September 2023 hingga Januari 2024," imbuh AKP FAhmi, sapaan akrabnya.

Saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan kasus pencabulan tersebut, beberapa pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan soal pencabulan yang menimpa anak-anak tak berdosa itu.

"Masih kami lakukan pengembangan, pihak terkait kami panggil untuk dimintai keterangan," tandasnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polres Bojonegoro, untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, Polisi menjerat oknum guru cabul tersebut dengan pasal Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ancamanya pidana maksimal 15 tahun penjara,"pungkasnya.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow