Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi di Pasuruan Dibongkar Polisi
Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa sindikat ini bekerja secara sistematis dengan pembagian peran yang rapi. Sedikitnya ada empat pelaku gang diamankan. Mereka diamankan di lokasi berbeda dan memiliki peran yang berbeda juga dalam praktik peredaran uang palsu ini.
PASURUAN, SJP — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gempol berhasil memutus rantai jaringan produsen dan pengedar uang palsu yang beroperasi lintas wilayah hingga Subang, Jawa Barat.
Meski empat tersangka telah diringkus, kasus ini mengungkap kerentanan sistem pengawasan terhadap peredaran uang di tingkat akar rumput dan pemanfaatan platform digital untuk kejahatan moneter.
Keberhasilan ini bermula dari laporan warga di Desa Winong, Kecamatan Gempol, pada Rabu (7/1/2026) lalu. Seorang pengedar bernama Wahyu Hidayat (31) tertangkap tangan saat mencoba bertransaksi menggunakan uang palsu di sebuah warung kelontong.
Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa sindikat ini bekerja secara sistematis dengan pembagian peran yang rapi.
Sedikitnya ada empat pelaku yang diamankan. Mereka diamankan di lokasi berbeda dan memiliki peran yang berbeda juga dalam praktik peredaran uang palsu ini.
Masing-masing adalah Lili Saepul Haris (53), bertindak sebagai produsen utama, ditangkap di Subang, Jawa Barat.
Selanjutnya M. Faizin (35) dan Rifadli Ghazali (35) berperan sebagai pemasok dan perantara distribusi, diringkus di wilayah Gempol dan Jombang. Kemudian Wahyu Hidayat (31) yang berperan sebagai ksekutor lapangan yang mengedarkan uang ke masyarakat.
Modus operandi yang digunakan tergolong modern. Sindikat ini memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan untuk melakukan transaksi pemesanan, menunjukkan adanya pergeseran pola kejahatan konvensional ke ranah digital yang lebih sulit terdeteksi.
Dalam operasi penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang mengonfirmasi adanya aktivitas produksi skala rumahan, di antaranya uang palsu siap edar senilai Rp3.950.000; perangkat produksi seperti aptop, printer, cat, dan kertas khusus; alat komunikasi dan kendaraan operasional.
Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 374 dan 375 KUHP, yang mengatur sanksi pidana penjara bagi pembuat dan pengedar mata uang palsu.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, memberikan apresiasi atas kesigapan jajarannya, namun tetap memberikan catatan serius mengenai stabilitas ekonomi lokal.
"Kejahatan ini sangat merugikan masyarakat kecil dan berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian daerah. Kami menindak tegas jaringan ini sebagai peringatan keras," tegas AKBP Harto, Selasa (20/1/2026).
Di sisi lain, pengungkapan ini mencerminkan fenomena gunung es. Penggunaan kertas khusus dan printer canggih oleh tersangka Lili di Subang menandakan bahwa literasi masyarakat terhadap deteksi dini uang palsu harus terus ditingkatkan, mengingat kualitas cetakan yang semakin menyerupai aslinya.
Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk lebih teliti melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dan segera melapor jika menemukan indikasi serupa, guna mencegah kerugian ekonomi yang lebih luas menjelang periode transaksi tinggi di awal tahun.
"Kami juga berharap kerja sama masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran uang palsu. Tindakan tegas akan terus kami lakukan untuk memberantas jaringan kejahatan semacam ini," pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

