Siap-Siap! Usai Polres Jember Tangkap Kades Tanggul Wetan, Akan Ada Camat dan Kades Lain Bernasib Sama
JEMBER, SJP – Baru-baru ini, Kepolisian Resor (Polres) Jember menahan Kepala Desa (Kades) Tanggul Wetan, Sulton (70) atas dugaan kasus korupsi dana desa (DD). Tampaknya, akan ada kades lain beserta camat yang akan bernasib sama dengan Sulton.
Kemungkinan itu disampaikan oleh Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi. Sebab menurutnya, tidak hanya kades Tanggul Wetan yang dilaporkan atas dugaan korupsi DD. Melainkan masih ada kades lain yang juga dilaporkan atas dugaan kasus serupa.
“Ada satu camat dan dua kades lainnya yang dilaporkan ke kami dan saat ini juga berpotensi menjadi tersangka,” ungkap AKBP Bayu, Selasa (26/11/2024).
Namun, AKBP Bayu mengatakan, pihaknya masih akan menuntaskan kasus yang menjerat kades Tanggul Wetan terlebih dahulu. Sebab, baru kades Tanggul Wetan bukti-buktinya telah cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Mapolda Jatim.
AKBP Bayu menambahkan, kasus yang menjerat kades Tanggul Wetan adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi DD. Terdapat dugaan penyelewengan DD tahun anggaran 2022-2023. Kasus itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp400 juta.
Selain itu, tersangka ditahan karena sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
“Yang bersangkutan setelah ditetapkan tersangka, dua kali dipanggil selalu mangkir. Oleh karenanya, pada Senin malam kita lakukan penjemputan paksa,” beber AKBP Bayu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka yang memiliki nama lain Tuan Takur ditahan atas dugaan penyelewengan DD. Dalam perkara ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen peraturan desa (perdes) tentang APBDesa tahun 2022 dan 2023.
Kemudian, polisi juga menyita perdes tentang laporan pertanggung jawaban (LPJ) tahun APBDes tahun anggaran 2022–2023. Selian itu, beberapa barang bukti yang disita polisi berupa buku rekening kas desa, buku kas umum, dan buku pembantu bank.
Barang bukti lian yang disita polisi berupa dokumen laporan realisasi pelaksanaan anggaran. Kemudian perdes tentang pengelolaan tanah kas desa, dokumen hasil monitoring dan evaluasi (monev) tim fasilitator kecamatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dan surat keputusan (SK) perangkat desa.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Hal itu guna mengetahui keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. Sejauh ini, sudah ada 28 orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk beberapa perangkat desa. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?