Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan BPKB di Tulungagung, Seorang Pria Diamankan
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Tulungagung dan kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tulungagung.
TULUNGAGUNG, SJP - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan penggelapan yang merugikan seorang warga Kabupaten Tulungagung.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial EFS (57), warga Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Menjadi korban dalam kasus tersebut Edhi Hendro Kartiko, warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nanang menjelaskan, kasus ini bermula pada 22 Desember 2021 saat pelaku menawarkan bantuan kepada korban untuk melakukan registrasi ulang kendaraan.
“Karena yang menawarkan merupakan teman korban sendiri, korban percaya dan kemudian menyerahkan sejumlah uang serta BPKB kendaraan kepada tersangka untuk diproses registrasi ulang,” ujar IPTU Nanang, Sabtu (7/3/2026).
Namun setelah waktu yang dijanjikan untuk proses registrasi selesai, BPKB kendaraan milik korban tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.
Beberapa minggu kemudian, korban justru didatangi oleh petugas dari perusahaan pembiayaan yang menyampaikan bahwa BPKB miliknya telah dijaminkan oleh tersangka untuk memperoleh pinjaman dana.
Menurut polisi, dana hasil pembiayaan tersebut digunakan pelaku untuk membayar hutang pribadi serta membayar angsuran, tanpa sepengetahuan maupun izin dari korban.
“Dana dari pembiayaan itu digunakan tersangka untuk membayar hutang dan membayar angsuran tanpa sepengetahuan korban. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian,” lanjutnya.
Dalam proses pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah BPKB kendaraan Nissan Evalia warna abu-abu tua metalik dengan nomor polisi AG 1621 SC, serta 10 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Tulungagung dan kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tulungagung. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

