Sindikat Peracun Sapi di Nganjuk Rugikan Peternak Rp300 Juta, Korban: Tangkap Otak Pelakunya!
Penyidikan harus dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir. Ia khawatir jika aktor intelektualnya tidak tertangkap, teror serupa akan kembali menghantui para peternak di wilayah Nganjuk.
NGANJUK, SJP — Para peternak korban dugaan peracunan sapi di Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, mendesak aparat kepolisian untuk tidak berhenti pada penangkapan satu orang terduga pelaku.
Melalui kuasa hukumnya, para korban meminta Polsek Loceret membongkar tuntas mata rantai sindikat yang diduga menjadi otak di balik kematian belasan hewan ternak tersebut.
Insiden yang sempat viral ini mencuat setelah sedikitnya 10 ekor sapi milik enam peternak mati secara tidak wajar.
Modusnya, pelaku diduga sengaja meracuni ternak warga agar bisa membelinya dengan harga murah saat kondisi hewan sekarat atau mati. Akibat aksi keji ini, total kerugian materiil para korban ditaksir mencapai Rp300 juta.
Trisnanto, kuasa hukum salah satu korban, menegaskan bahwa pola kejahatan ini mustahil dilakukan oleh satu individu secara amatir. Menurutnya, cakupan wilayah dan jumlah korban menunjukkan adanya organisasi yang rapi.
"Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengamankan satu terduga pelaku. Namun, melihat skala kerugian dan banyaknya korban, kami yakin ini adalah kerja sindikat. Kami mendesak polisi menangkap dalangnya, bukan sekadar pelaksana di lapangan," tegas Trisnanto kepada media wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Ia menambahkan, penyidikan harus dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir. Ia khawatir jika aktor intelektualnya tidak tertangkap, teror serupa akan kembali menghantui para peternak di wilayah Nganjuk.
Selain menuntut keadilan secara materiil, pihak korban juga menyebut bahaya laten bagi masyarakat luas. Diduga kuat, daging sapi yang mati akibat diracun tersebut berpotensi masuk ke pasar konsumsi.
"Ini bukan hanya soal pencurian atau perusakan barang (hewan), tapi sudah menyangkut keamanan pangan nasional. Pelaku bisa dijerat dengan UU Peternakan dan UU Perlindungan Konsumen karena membahayakan nyawa publik melalui daging yang tidak layak konsumsi," lanjutnya.
Menanggapi tekanan dari pihak korban, Kapolsek Loceret AKP Triyono menyatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Ia memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan sedang dalam tahap koordinasi dengan pihak kejaksaan.
"Sudah kami tangani, tinggal nunggu info dari kejaksaan, semuanya sudah melalui mekanisme dan arahan dari Kapolres," ujar AKP Triyono melalui pesan singkat. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

