Sidang Investasi Madu Klanceng di Kediri, Pengurus Koperasi NMSI Ikut Tertipu Miliaran

General Manager Koperasi NMSI, Rahmat mengakui bahwa dirinya juga mengalami kerugian miliaran rupiah atas ulah Ketua Koperasi NMSI Christian Anton.

05 Nov 2024 - 11:30
Sidang Investasi Madu Klanceng di Kediri, Pengurus Koperasi NMSI Ikut Tertipu Miliaran
Suasana Sidang Lanjutan Investasi Madu Klanceng Kediri (wawan/sjp)

KOTA KEDIRI, SJP – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri kembali menggelar sidang kasus investasi madu klanceng di Ruang Cakra. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 orang saksi untuk memberikan keterangan.

Para saksi yang dihadirkan mulai dari pegawai gudang, pengawas, hingga general manager Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI). Para saksi memberikan keterangan, bahwa Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) berbeda dengan Koperasi NMSI.

General Manager Koperasi NMSI, Rahmat mengakui bahwa dirinya juga mengalami kerugian miliaran rupiah atas ulah Ketua Koperasi NMSI Christian Anton.

“Saya juga merugi Rp1,5 miliar. Semua uang ini milik mitra Koperasi NMSI yang saya tangani,” ujarnya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Khairul, Selasa (5/11/2024).

Rahmat mengaku, mitra yang ditangani mulai dari keluarga hingga tetangga. Dari kasus ini ia pun bahkan mendapatkan teror dari sejumlah orang dan keluarganya sendiri.

“Mohon maaf majelis, semua mitra akhirnya menagih uangnya ke saya,” jelasnya.

Pengawas Koperasi NMSI, Sholehudin mengaku sempat curiga terhadap gerak gerik Christian Anton, sebelum kasus itu terjadi. Bahkan dia sempat meminta Christian Anton mengaudit keuangan Koperasi NMSi.

“Saya sempat meminta untuk dilakukan audit agar tidak terjadi hal buruk. Namun, dijanjikan saat RAT (Rapat Akhir Tahun, red). Ternyata sebelum RAT, justru kasus ini terjadi,” tuturnya.

Dari kasus madu klanceng ini, Sholehudin berharap Christian Anton bertanggung jawab dan bisa segera ditangkap.

“Harapan saya, Christian Anton segera bisa tertangkap agar kasus ini terang,” ungkapnya.

Terpisah, penasihat hukum dari terdakwa Chrisma, Justin Malau menyebut, hasil sidang lanjutan itu sudah sangat terang. Sebab, para saksi mengatakan, peran Chrisma tidak merugikan para korban.

Terlebih, Koperasi NMS itu berbeda dengan Koperasi NMSI. Para saksi juga meminta agar Christian Anton yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) segera ditangkap.

“Keterangan saksi kali ini, bahwa memang bukan Chrisma yang menjadi tersangka, tapi Ketua Koperasi NMSI Christian Anton. Keterangan saksi semua menyebutkan yang merugikan para korban adalah Christian Anton,” papar Justin, Selasa (5/11/2024).

Justin menegaskan, kliennya tidak menikmati uang korban yang dibawa Christian Anton.

“Kasihan dong, di sini dia (Chrisma) tidak ngambil, tidak nikmati, tapi kemudian dijadikan tersangka. Kasihan itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Koperasi NMS, Chrisma didakwa tiga pasal atas kasus dugaan penipuan madu klanceng Kediri. Yakni, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Kedua Primer tentang Penipuan.

Yang kedua, Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan Pemberatan. Sedangkan yang ketiga, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang Penggelapan. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow