Tim Forensik Temukan 310 Potongan Tubuh Korban Mutilasi Mojokerto, Ada Bagian Tubuh Belum Ditemukan
Potongan anggota tubuh itu sebagian besar sudah dalam bentuk tulang dan serpihan tulang. Dari ratusan potongan itu, hanya telapak tangan kanan dan kaki kiri korban yang ditemukan dalam kondisi utuh.
MOJOKERTO, SJP–Tim Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Pusdik Gakkum Porong hingga Senin (8/9/2025) telah menemukan sebanyak 310 potongan tubuh korban mutilasi yang sebagian tubuhnya dibuang di jurang Paccet, Kabupaten Mojokerto.
Hasil autopsi sementara mengungkap bahwa korban dimutilasi dengan senjata tajam dan benda tumpul, sebagaimana barang bukti yang telah diamankan oleh polisi.
Potongan anggota tubuh itu sebagian besar sudah dalam bentuk tulang dan serpihan tulang. Dari ratusan potongan itu, hanya telapak tangan kanan dan kaki kiri korban yang ditemukan dalam kondisi utuh.
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Gakkum Porong, Kompol dr. Zaid, mengatakan jika pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mengetahui anggota tubuh hingga mencari yang belum ditemukan.
Beberapa bagian tubuh yang sudah diidentifikasi di antaranya yakni tulang belakang, pergelangan tangan kanan, pergelangan kaki kiri, serta sejumlah fragmen tulang kecil.
Kendati demikian, sejumlah bagian tubuh lain seperti tangan kiri dan kaki kanan masih belum ditemukan.
Menurut dr. Zaid, proses identifikasi tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pemeriksaan diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan sebelum hasilnya dapat diumumkan secara resmi kepada keluarga korban maupun masyarakat.
"Sejak hari Sabtu (6/9/2025), potongan yang masuk sebanyak 63, lalu terus bertambah hingga kini lebih dari 310 potongan. Beberapa bagian tubuh korban masih belum ditemukan, di antaranya tangan kiri dan kaki kanan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (9/9/2025).
Saat ini seluruh potongan tubuh korban disimpan di ruang forensik RS Bhayangkara Porong. Proses autopsi akan dilanjutkan secara bertahap guna mendukung penyidikan yang tengah dilakukan pihak kepolisian.
Meski aparat kepolisian telah berhasil menangkap pelaku mutilasi, proses autopsi forensik tetap dilakukan untuk melengkapi bukti ilmiah terkait penyebab pasti kematian dan kondisi tubuh korban.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan secara bercecer di hutan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (6/9/2025) lalu.
Kapolres Mojokerto, AKBP Irham Kustarto mengungkapkan, pelaku adalah Alvi Maulana (24) asal Labuhan Batu, Sumatera Utara yang tak lain merupakan kekasih korban Tiara Angelina (25) asal Desa Made, Kabupaten Lamongan.
Keduanya tinggal di sebuah rumah kos yang berlokasi di Lidah Wetan, Surabaya. Meski belum ada ikatan perkawinan secara sah, keduanya telah tinggal bersama di rumah kos.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku tega menghabisi nyawa kekasihnya lantaran kesal setiap hari sering dimarahi dan faktor ekonomi yang disebut jika korban sering meminta barang yang tidak bisa dipenuhi oleh pelaku.
"Yang melatarbelakangi tersangka melakukan aksi keji tersebut lantaran adanya kekesalan yang berlebihan. Dengan omelan korban dan tuntutan ekonomi yang semuanya diawali dari kehidupan bersama yang belum sah," kata dia.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari. Saat pelaku pulang larut malam ke tempat kos dan justru dikunci dari dalam oleh korban.
"Pelaku pulang larut malam, sampai di kos-kosan hendak masuk dikunci dari dalam oleh korban. Kemudian menunggu sampai satu jam. Setelah dibukakan, korban marah dengan kosakata yang tidak pada umumnya dan kejadian itu sudah berulang sebelumnya," sambung Irham.
Pelaku menghabisi nyawa korban di rumah kosnya, dengan cara leher korban ditusuk dengan pisau dapur.
Mencoba menghilangkan jejak, pelaku tega memotong anggota tubuh korban hingga menjadi ratusan potong. Pelaku memotong kepala korban, menyayat rambut hingga menghancurkan tulang kepala menggunakan palu.
Darah korban dicuci di kamar mandi kos termasuk serpihan tulang belulang dicuci bersih sebelum dimasukkan ke kantong plastik. Bagian tangan, kaki, tulang dan sejumlah organ lain dibuang di hutan Pacet, Mojokerto secara bercecer.
"Pelaku membawa potongan itu dengan cara dimasukkan ke dalam tas ransel," terangnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti palu, pisau, bantal guling dengan bercak darah, tas ransel hingga pakaian korban. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

