Polres Malang Tetapkan Sejumlah Oknum PSHT Sebagai Tersangka

Polres Malang ungkapkan hal ini saat gelar jumpa pers kasus penganiayaan disertai pengeroyokan oleh anggota pencak silat PSHT

13 Sep 2024 - 16:30
Polres Malang Tetapkan Sejumlah Oknum PSHT Sebagai Tersangka
Kepolisian Resor Malang tunjukkan barang bukti, beberapa pakaian PSHT yang digunakan oleh terduga pelaku, satu buah paving yang digunakan, satu buah sandal jepit, serta pakaian milik korban didepan awak media, Jumat 13/9. (Doc. Humaspolres Malang for SJP)

Kabupaten Malang, SJP — Sepuluh anggota perguruan silat Perguruan Setia Hati Terate (PSHT) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas pengeroyokan kepada remaja 17 tahun yang diketahui masih pelajar di salah satu SMK PGRI Malang.

Hal ini diungkap Polres Malang dalam rilis kasus penganiayaan disertai pengeroyokan oleh anggota pencak silat PSHT.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan sejumlah tersangka tersebut merupakan gabungan dari dua tempat kejadian perkara (TKP).

Untuk korban penganiayaan yakni Alfin Syafiq Ananta (17) merupakan warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang untuk TKP pertama di Jalan Raya Sumbernyolo.

Di TKP pertama ada lima tersangka dua dewasa dan tiga di antaranya anak-anak berstatus pelajar, yakni Achmad Ragil (19), Ahmad Erfendi alias Somad (20). Kemudian ada tiga pelaku anak berinisial MAS (17), RAF (17), dan VM (16), kelima pelaku merupakan warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

"TKP pertama terjadi pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep itu dua orang tersangka. Kemudian di TKP kedua yang berada pada Petren Ngijo, Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso pada Jumat (6/9)," kata Wakapolres Imam saat rilis kasus di Mapolres Malang, Jumat siang 13/9.

Menurutnya di TKP kedua yang membuat korban mengalami cedera berat, ada total 7 orang tersangka yakni Iman Cahyo Saputro (25) dari Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, serta Muhammad Andika (19) dari Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Karangploso.

Berikutnya ada lima orang anak-anak yakni PIAH (15), RH (15), RFP (15) warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. 

Lalu ada dua orang anak yang ikut di TKP pertama yakni VM (16) dan RAF (17).

"Seluruh tersangka merupakan anggota perguruan silat PSHT," terang Imam.

Lebih jauh Wakapolres jelaskan jika TKP yang kedua pada tanggal 6 September 2024 terjadi sekira pukul 20.30 WIB yaitu di Jalan Petren Ngijo, Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

"Hasil dari pemeriksaan saksi dan bukti dari rekaman kamera CCTV, yang ada di sekitar lokasi kejadian memang telah terjadi tindakan pengeroyokan kepada korban" jelasnya.

Tak hanya itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti pakaian PSHT yang digunakan oleh terduga pelaku, satu buah batu paving yang digunakan menganiaya korban, satu buah sandal jepit, dan beberapa pakaian milik korban.

Penetapan tersangka ini didasari atas laporan yang dilayangkan pada Sabtu (7/9), yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pengembangan oleh petugas kepolisian. 

"Baik tersangka yang dewasa maupun tersangka anak di bawah umur ini dijerat Pasal 80 ayat ayat (3), juncto Pasal 76 huruf C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 miliar," urainya.

Penyelidikan kasus tersebut rupanya akan terus berkembang. Hal ini dikatakan Wakapolres Imam sebelum menutup rilis kasus.

"Ini tidak berhenti sampai di sini, penyidik dari jajaran Satreskrim Polres Malang terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan berbagai macam keterangan, alat bukti dan saksi dan tidak menutup kemungkinan dari 4 tersangka dewasa dan enam tersangka yang masih dibawah umur ini akan bertambah jumlahnya, dan kami pastikan bahwa penyidikan ini akan kita laksanakan secara tegas dan kita Sidik secara tuntas," pungkasnya.

Kabar sebelumnya bahwa korban meninggal dunia AS akibat tindakan pengeroyokan disertai penganiayaan oleh sejumlah oknum perguruan silat yakni anggota PSHT di Dusun Petren, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada Jumat 6 September 2024 malam yang mengakibatkan korban sempat tak sadarkan diri atau koma di Rumah Sakit Prasetya Husada, Karangploso.

Korban kemudian dirujuk oleh ayahnya ke Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen Kota Malang untuk perawatan yang lebih intensif.

Namun sayang nyawa A tak tertolong usai dinyatakan meninggal dunia di RST Soepraoen pukul 6.30 pagi dan disemayamkan pukul 10.30 pagi kemarin, Kamis (12/9). (*)

Editor: Tri Sukma

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow