Demi Vonis Bebas Anaknya, Ibu Ronald Tannur Rogoh Kocek Rp3,5 Miliar untuk Suap Hakim
Meirizka dituduh menyuap hakim untuk mendapatkan vonis bebas bagi anaknya dengan total uang yang diserahkan mencapai Rp3,5 miliar.
Suarajatimpost.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Meirizka dituduh menyuap hakim untuk mendapatkan vonis bebas bagi anaknya dengan total uang yang diserahkan mencapai Rp3,5 miliar.
Meirizka Diduga Suap Hakim untuk Vonis Bebas Ronald Tannur
Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Meirizka diketahui telah menjalin hubungan dekat dengan Lisa Rahmat (LS), kuasa hukum Ronald. Melalui Lisa, Meirizka menyetujui untuk membayar sejumlah uang guna mempengaruhi keputusan hakim di PN Surabaya. Selama proses persidangan, Meirizka mengirimkan uang sebanyak Rp1,5 miliar secara bertahap kepada Lisa, dengan total pembayaran untuk pengurusan perkara yang mencapai Rp2 miliar.
"Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu sampai putusan sejumlah Rp2 miliar,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Penahanan Meirizka dan Kooperatifnya dalam Proses Hukum
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Meirizka langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Ia akan mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Saat menjalani pemeriksaan selama lima jam di Kejaksaan, Meirizka terlihat mengenakan rompi tahanan dan tampak kooperatif. Meskipun tidak memberikan komentar setelah pemeriksaan, Meirizka diiringi oleh penyidik menuju ruang tahanan. Pihak kuasa hukum Meirizka menyatakan bahwa kliennya akan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
“Kita taat akan proses hukum yang ada. Kita percayakan ke Kejagung lewat Kejati Jatim," ujar kuasa hukum Meirizka, yang menambahkan bahwa kliennya telah bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
Tindak Pidana Suap dan Gratifikasi pada Kasus Ronald Tannur
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan Meirizka untuk mempengaruhi keputusan hakim dalam perkara pembunuhan yang menjerat anaknya, Ronald Tannur. Tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, telah ditangkap oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejagung pada Rabu (23/10/2024). Selain itu, pengacara Ronald, Lisa Rahmat, juga turut diamankan karena diduga sebagai perantara dalam kasus suap tersebut.
Kejagung turut menangkap eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang diduga menjadi penghubung dengan hakim pada tingkat kasasi. Dari rumah Zarof, penyidik menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram, yang diduga terkait dengan pengurusan berbagai perkara di MA. (**)
sumber: dari berbagai sumber
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?