Sidang 25 Terdakwa dari 20 Perkara Kasus Narkoba di Nganjuk Ditunda, Ini Kendalanya

Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk memastikan bahwa seluruh proses sidang perkara pidana tetap terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan

17 Jul 2025 - 12:30
Sidang 25 Terdakwa dari 20 Perkara Kasus Narkoba di Nganjuk Ditunda, Ini Kendalanya
Sidang Pidana Umum di Pengadilan Negri Nganjuk (kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP - Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk memastikan bahwa seluruh proses sidang perkara pidana tetap terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Namun, demi menjaga ketertiban dan keamanan selama persidangan, pihak pengadilan menerapkan sistem pembatasan jumlah pengunjung yang dapat hadir langsung di ruang sidang.

Ketua PN Nganjuk Jamuji, diwakilkan humas Pengadilan Negri Adhiyaksa David Prapdipta, saat ditemui Suarajatimpost di loby Pengadilan Negri usai pelaksanaan sejumlah sidang tindak pidana, Rabu (16/7/2025). Pihaknya mengatakan, khusus hari Rabu, sidang pidana terbuka yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negri langsung.

“Pada dasarnya sidang pidana terbuka dipimpin langsung oleh ketua dan untuk umum. Namun, kami batasi jumlah orang yang masuk ruang sidang karena pertimbangan keamanan, kenyamanan jalannya persidangan, dan kapasitas ruang,” jelas hakim muda yang biasa disapa David ini.

Ia menambahkan, Acara hari ini berjalan lancar, dihadiri terdakwa, penuntut umum dan juga penasehat hukum, semuanya sesuai prosedur. Menurut David, Masyarakat di Nganjuk cukup kooperatif dalam mengikuti persidangan.

"Namun ada perkara yang ditunda saat pembacaan dakwaan, saksi penangkapan lagi giat, hingga JPU memberikan waktu untuk dihadirkan kembali," terangnya.

“Kami tetap mengedepankan asas transparansi. Siapa pun boleh mengikuti sidang, tetapi harus tertib, mengikuti prosedur, dan menghormati jalannya proses hukum,” tambahnya.

Disinggung ada batasan saat media mau meliput, sosok hakim asal Makasar ini menjelaskan, jika peliputa dalam persidangan ada aturan dan SOP nya.

"Kami tidak melarang dan membatasi, tapi kita punya aturan dan etika sebelum sidang dimulai, khusus untuk pengunjung sidang," jelasnya. 

Adapun yang perlu diperhatikan, pertama, Kata David, tidak boleh membuat keributan di persidangan, tidak boleh membawa senjata tajam, tidak boleh membawa senpi, dan membawa anak- anak dibawah umur dibawa ke persidangan.

Kedua, khusus untuk media, ia menyampaikan, media diizinkan untuk melakukan peliputan dengan catatan, sebelum persidangan harus melaporkan dulu ke Ketua Pengadilan dan akan menyampaikan ke Majelis Hakim saat itu bahwa persidangan akan diliput oleh rekan media.

"Langkah ini juga sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai aturan yang kami terapkan," singkatya.

Sidang 25 Terdakwa dari 20 Perkara  

Kasi Pidum Kejaksaan Negri Nganjuk Bugus Prasetya saat ditemui Suarajatimpost di lobi Kejari, mengungkapkan bahwa sepanjang bulan ini tercatat sebanyak 20 perkara yang ditangani dengan total 25 terdakwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasi Pidum, dalam keterangannya, menyebutkan bahwa selain narkoba, perkara lainnya meliputi kasus pencurian dan perjudian.

"Jumlah perkara yang kami tangani saat ini sebanyak 20 perkara dengan 25 orang terdakwa. Dari total itu, perkara narkotika mendominasi, mencapai sekitar 60 persen," ungkapnya, Kamis (17/7/2025).

Menurutnya, dominasi perkara narkoba menjadi perhatian khusus, karena menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Nganjuk naik dari tahun sebelumnya, dan menjadi ancaman serius di wilayah hukum Nganjuk.

“Kami terus berupaya menuntut maksimal bagi para pelaku, khususnya terkait narkotika, sebagai bentuk efek jera,” tambahnya.

Barang Bukti Sabu Diamankan lalu Dimusnahkan

Disinggung Barang bukti (BB) sabu apakah diamankan, Budi mengatakan, hasil penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Nganjuk disimpan secara khusus di dalam brankas untuk menjamin keamanan.

Meski tidak menyebutkan jumlah pastinya, pihaknya menyatakan bahwa barang bukti yang masuk cukup banyak, namun langsung dimusnahkan setelah proses hukum selesai.

"Barang bukti narkoba memang kami simpan di brankas kejaksaan sebelum dimusnahkan. Jumlahnya saya tidak tahu pasti, tapi memang cukup banyak. Biasanya langsung kami musnahkan setelah inkrah," ujar Kasi Pidum Kejari Nganjuk saat ditemui di kantornya.

Menurut Bugus, Penanganan perkara narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Nganjuk selama ini mayoritas hanya menyasar pada pelaku tingkat bawah, seperti pengedar kecil dan kurir. Sementara itu, sosok bandar besar atau pengendali utama masih belum tersentuh hukum.

"Kalau narkotika, selama dia murni pengguna, belum pernah dipidana, BB sabu di bawah 1 gram pasti kita RJ pak, tidak sampai sidang. Kalau dia pengedar pasti kena pasal 114, lamanya bergantung sama banyaknya sabu yang diedarkan," ungkap Bugus

Sidang Ditunda Gegara Saksi dari Pihak APH

Sementar itu, Pujiono, Penasehat hukum salah satu terdakwa kasus narkoba yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk menyatakan sikap menghormati proses hukum yang berjalan, meskipun mengaku kecewa atas penundaan sidang yang semula dijadwalkan hari ini.

Sidang yang seharusnya digelar dengan agenda pemeriksaan saksi harus ditunda oleh majelis hakim karena salah satu saksi dari pihak APH tidak hadir di ruang sidang.

“Kami tentu kecewa karena penundaan seperti ini berdampak pada psikologis klien kami yang sedang menjalani tahanan. Namun, kami tetap menghormati dan percaya pada mekanisme hukum yang sedang berlangsung,” ujar Pujiono, penasehat hukum terdakwa, usai persidangan.

Menurut Pujiono, pihaknya telah siap untuk melanjutkan sidang dan berharap proses ini dapat berjalan cepat dan adil bagi semua pihak.

“Kami berharap pada persidangan berikutnya tidak ada lagi kendala, karena klien kami juga berhak atas kepastian hukum. Penundaan yang berulang tentu tidak menguntungkan siapa pun,” tambahnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow