Jaka Jatim Desak KPK Jemput Paksa Khofifah Jika Kembali Mangkir Sidang Dana Hibah
Jaka Jatim mendesak KPK menjemput paksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa jika kembali absen di sidang korupsi dana hibah pokmas di Pengadilan Tipikor Surabaya.
SURABAYA, SJP – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas dengan melakukan jemput paksa terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa apabila kembali tidak menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim.
Tuntutan itu disampaikan Jaka Jatim saat menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (5/2/2026), bertepatan dengan sidang lanjutan perkara dana hibah Jatim yang sedianya menghadirkan Khofifah sebagai saksi.
Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, menegaskan bahwa kesaksian Gubernur Jawa Timur sangat krusial untuk mengungkap dugaan keterlibatan unsur eksekutif dalam skandal dana hibah APBD Jatim. Menurutnya, KPK tidak boleh ragu mengambil langkah paksa jika Khofifah dinilai tidak kooperatif.
"Kami menuntut langkah jemput paksa jika Gubernur tetap tidak kooperatif, demi tegaknya keadilan dalam kasus ini," ucap Musfiq saat diwawancarai di sela-sela aksi, Kamis (5/2/2026).
Ia menyebut, pemanggilan Khofifah penting untuk menguji kebenaran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, yang memuat dugaan skema commitment fee dana hibah.
"BAP almarhum Kusnadi menyebutkan dugaan pembagian fee dari dana hibah sebesar 30 persen untuk Gubernur dan Wakil Gubernur," ucap Musfiq.
Musfiq juga memaparkan bahwa dalam BAP tersebut, sejumlah pejabat lain turut disebut menerima aliran dana. Sekretaris Daerah Jatim diduga mendapat 5–10 persen, sementara Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, serta sejumlah kepala OPD disebut menerima masing-masing 3–5 persen.
Selain menyoroti hibah pokmas, Jaka Jatim mendorong KPK memperluas penyidikan ke sektor hibah non-pokir. Mereka menyebut nilai hibah non-pokir jauh lebih besar dibandingkan hibah yang bersumber dari pokok pikiran DPRD.
"Kami juga menyoroti adanya 11 aspirator siluman pada periode 2020–2021 dengan nilai anggaran Rp2,4 triliun yang diduga dikelola eksekutif dengan mencatut nama aspirator," ucap Musfiq.
Ia menambahkan, pada tahun 2020 saja, anggaran hibah non-pokir di Jawa Timur mencapai Rp6,9 triliun, sehingga menurutnya perlu menjadi fokus serius aparat penegak hukum.
MAKI Jatim sebut Khofifah Bukan Mangkir
Sementara itu, di lokasi yang sama, MAKI Jawa Timur menyatakan kehadirannya untuk mendampingi Khofifah. Koordinator MAKI Jatim, Heru Satriyo, menegaskan bahwa ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur dalam persidangan hari ini bukan bentuk mangkir.
"Dengan sangat berat hati karena memang sudah harus menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Ibunda minta dijadwalkan ulang. Bukan mangkir," ucap Heru.
Heru menjelaskan, Khofifah harus menghadiri rapat paripurna karena tidak ada pejabat yang dapat mewakili. Sekretaris Daerah Jatim sedang bertugas ke luar negeri, sementara Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak berada di Jakarta menghadiri rapat dengan Kementerian PUPR.
"Sekda sedang di luar negeri, Pak Emil sedang menghadiri rapat dengan Kementerian PUPR terkait jembatan bantuan APBN. Jadi tidak ada yang bisa mewakili beliau di paripurna," ucap Heru.
Kendati demikian, MAKI menegaskan Khofifah siap hadir dan memberikan kesaksian pada persidangan berikutnya setelah adanya penjadwalan ulang dari JPU KPK. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

