Ibu-Ibu di Gresik Jadi Korban Pencurian Modus Ganjal ATM, Tabungan Rp145 Juta Raib

Kasus pencurian bermodus ganjal ATM di Kabupaten Gresik merugikan korbannya. Seorang ibu-ibu menjadi korban dengan uang senilai Rp145 juta ludes.

23 Jun 2025 - 16:38
Ibu-Ibu di Gresik Jadi Korban Pencurian Modus Ganjal ATM, Tabungan Rp145 Juta Raib
Foto: Polres Gresik saat merilis kasus ganjal ATM. (Foto: Anis/SJP)

GRESIK, SJP—Seorang perempuan bernama Mimin Indah Rindayani (51), warga Perumahan GKN, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, menjadi korban pencurian dengan modus ganjal ATM. Tabungan korban sebesar Rp145 juta ludes digasak pelaku. 

Sebanyak lima orang pelaku berhasil dibekuk polisi. Mereka berinisial D (49), warga Ciamis, Jawa Barat; YS (34), warga Lampung Utara; GS (32), warga Lampung Utara; BHDS (29), warga Banyumas; dan BR (34), warga Tulang Bawang Barat.

“Ini hasil kerja cepat dan cermat anggota Resmob. Saat ini kelima tersangka sedang diperiksa intensif di Polres Gresik. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Senin (3/6/2025).

Dia menerangkan, kasus ini berawal saat korban saat hendak menyetorkan uang tunai melalui mesin ATM BCA di dalam gerai minimarket. Namun mendadak, kartu ATM milik korban tidak bisa dimasukkan ke mesin.

Tak lama kemudian, seorang pria tak dikenal mendekat dan berpura-pura memberikan bantuan. Pelaku meminta korban menempelkan kartu di alat top-up, hingga akhirnya kartu ATM korban tak bisa digunakan sama sekali.

Merasa curiga, korban segera menuju kantor BCA di Jalan Kalimantan, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, untuk mengecek saldo tabungannya.

Betapa kagetnya korban saat mendapati saldo dalam rekeningnya berkurang hingga Rp145 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik. 

Unit Resmob Polres Gresik langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan intensif. Informasi mengarah pada keberadaan para pelaku di wilayah Kota Madiun. Tim Resmob Polres Gresik berhasil mengamankan lima terduga pelaku di Kota Madiun pada Sabtu (21/6/2025).

Dari hasil penggerebekan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang biasa digunakan dalam aksi kejahatan kasus ganjal ATM ini. Yakni 50 kartu ATM dari berbagai bank, dua unit mobil, 21 pasang plat nomor kendaraan, alat-alat kecil seperti obeng, cutter, gergaji, dan potong kuku, Rompi, topi, serta wadah tusuk gigi. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow