Polres Bondowoso Ungkap Kasus TPPO, Narkoba dan Judi Online

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono mengungkap, terduga pelaku kasus TPPO, M Ali Akbar (45) warga Desa Sukokerto Kecamatan Pujer, menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga sebagai TKI di Malaysia.

22 Nov 2024 - 20:46
Polres Bondowoso Ungkap Kasus TPPO, Narkoba dan Judi Online
Para terduga pelaku saat digiring polisi di halaman Polres Bondowoso (Foto : Humas/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Polres Bondowoso menggelar press release ungkap kasus judi online, narkoba, okerbaya dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Jumat (22/11/2024), di halaman Mapolres setempat.

Untuk kasus TPPO, polisi berhasil menangkap terduga pelaku dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono mengungkap, terduga pelaku kasus TPPO, M Ali Akbar (45) warga Desa Sukokerto Kecamatan Pujer,  menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga sebagai TKI di Malaysia. 

Usai mendapat kerja di negeri Jiran, wanita-wanita asisten rumah tangga ini, ternyata tidak digaji oleh majikannya selama 13 bulan. Para korban antara lain, Immatun dan Misyani. 

“Bahkan Immatun pernah ditangkap oleh pihak Imigrasi Malaysia dan ditahan selama 5 bulan oleh pihak berwajib Malaysia," ujar Kapolres Bondowoso kepada sejumlah awak media.

Nasib yang sama juga dialami oleh Misyani, yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia. Bahkan, perempuan ini tidak digaji selama bekerja di negeri Jiran Malaysia. 

“Terduga pelaku ini melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 UU nomer 21 tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta,” jelas Kapolres.

Selain kasus TPPO, Kapolres juga membeberkan 7 kasus narkoba dengan 8 tersangka. Dengan rincian, narkoba jenis sabu, ada 4 kasus dengan 5 tersangka, dan sediaan farmasi ada 3 kasus dengan 4 tersangka. 

“Modus operandinya, pelaku mendapatkan sabu dan pil logo Y dari dari Situbondo dan Jember lalu dijual di Bondowoso,” ujarnya.

Kapolres merinci, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 1,56 gram dan pil logo Y sebanyak 13.145 butir, serta pil logo double L sebanyak 48 butir. 

Selain itu, polisi juga menangkap 10 pelaku judi olnline. Para pelaku ditangkap karena bermain judi online jenis pragmatik. (**)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow