Eks Karyawan PT Gunawan Fajar Dirikan Tenda Darurat di Depan Pabrik, Tuntut Hak dan Kawal Aset
Selain menuntut hak, keberadaan para mantan pekerja ini juga bertujuan menjaga agar tidak ada aset perusahaan yang dikeluarkan diam-diam selama polemik belum selesai. Mereka khawatir, bila aset mulai dipindahkan tanpa sepengetahuan karyawan, hak mereka semakin sulit diperjuangkan.
NGANJUK, SJP - Sejumlah eks karyawan PT Gunawan Fajar, sebuah perusahaan di kawasan industri Kabupaten Nganjuk, mendirikan tenda darurat di depan area pabrik sejak bulan april 2025 ini. Aksi ini sebagai bentuk protes atas pemutusan kontrak kerja secara sepihak dan belum dibayarkannya hak-hak mereka, termasuk gaji yang tertunggak, serta BPJS 14 bulan dipotong tapi belum terbayar
Menurut keterangan salah satu eks karyawan, Dedy Kharisma saat ditemui Suarajatimpost dilokasi mengatakan, pihaknya dan rekan-rekan terpaksa melakukan aksi bertahan dengan mendirikan tenda lantaran merasa tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Kami dirumahkan, diputus kontrak tanpa kejelasan. Padahal kami sudah mengabdi bertahun-tahun. Gaji terakhir pun belum kami terima. Dan BPJS 14 bulan dipotong tanpa ada kejelasan, Kami hanya ingin hak kami dibayarkan," ujar Dedy, salah satu eks karyawan, Rabu (16/7/2025).
Selain menuntut hak, keberadaan para mantan pekerja ini juga bertujuan menjaga agar tidak ada aset perusahaan yang dikeluarkan diam-diam selama polemik belum selesai. Mereka khawatir, bila aset mulai dipindahkan tanpa sepengetahuan karyawan, hak mereka semakin sulit diperjuangkan.
"Kami berjaga di sini karena takut aset dan barang-barang diangkut keluar. Kalau sudah keluar semua, perusahaan tinggal kabur, kami makin sulit menuntut," tambahnya.
Menurut Dedy, semenjak diputuskan dari pengadilan niaga surabaya itu, tanggal 28 april 2025, Kata Dedy, dari perusahaan itu melakukan rapat dengan debitur tidak diperbolehkan lagi untuk tidak beroperasi lagi, hingga melakukan voting, langsung kami mendirikan tenda disini
"Dengan diputuskan voting perusahaan dan debitur tidak diperbolehkan beroperasi, kami langsung mendirikan tenda," terang dedy kharisma
Aksi para eks karyawan PT Gunawan Fajar yang mendirikan tenda darurat di halaman pabrik akhirnya mendapat perhatian dari Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Cabang Nganjuk.
Langkah ini dilakukan setelah para pekerja melakukan protes karena diberhentikan usai perusahaan dinyatakan pailit, tanpa menerima hak-hak normatif seperti upah terakhir dan BPJS
Adi Darwanto Pengawas Ketenagakerjaan Sub Korwil Nganjuk saat dihubungi Suarajatimpost, menyatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setelah menerima laporan dari para pekerja yang terdampak. Ia memastikan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
“Sebelumnya, Kami baru kali ini mendengar, Kami akan turun ke lokasi untuk memastikan situasi di lapangan. Saat ini kami juga sedang mengumpulkan data dari para pekerja yang mengaku belum menerima haknya. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan kurator dan pengadilan niaga yang menangani kepailitan perusahaan,” jelas Adi
Menurut Adi, dalam kasus perusahaan pailit, kewajiban terhadap hak-hak pekerja tetap menjadi prioritas. Oleh karena itu, pihaknya mendorong para mantan karyawan untuk terus mengawal proses hukum dengan tertib dan menyerahkan data lengkap ke Disnaker atau pengawas ketenagakerjaan.
“Kami imbau agar para pekerja tetap menjaga ketertiban selama aksi, dan jangan sampai terjadi pelanggaran hukum. Pemerintah akan berusaha mengawal agar hak pekerja tidak diabaikan dalam proses kepailitan ini,” tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen PT Gunawan Fajar belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, para eks pekerja menyatakan akan terus bertahan di lokasi sampai ada penyelesaian dan hak-hak mereka dibayarkan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

