Sepanjang 2024, Polres Bondowoso Belum Selesaikan 29 Kasus
Dari total 293 kasus, Polres Bondowoso baru selesaikan 264 laporan.
BONDOWOSO, SJP - Dalam kurun waktu Januari - Desember tahun 2024, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso telah menangani laporan polisi sebanyak 293 kasus. Tertinggi adalah penipuan dengan 71 kasus.
Lalu, pencurian dengan pemberatan (curat) terdapat 62 kasus. Sedangkan, kasus aniaya berat yang terjadi di Kabupaten Bondowoso sebanyak 41 kasus.
Kasus aniaya anak di Bondowoso juga terbilang tinggi, dengan laporan polisi sebanyak 30 kasus.
Namun demikian, sepanjang tahun 2024, Satreskrim Polres Bondowoso tercatat baru menuntaskan sebanyak 264 kasus. Artinya, tersisa 29 kasus yang belum terselesaikan.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Bondowoso telah mengungkap 62 kasus dan mengamankan tersangka sebanyak 65 pelaku. Mirisnya, 2 tersangka di antaranya adalah perempuan.
Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, Satresnarkoba Polres Bondowoso juga menyita BB dari para pelaku, di antaranya, narkoba jenis sabu seberat 20.93 gram dan ganja seberat 434 gram.
Kemudian, obat keras berbahaya (okerbaya) berbagai jenis. Di antaranya, 33.197 butir pil logo Y berwarna putih, 39.281 butir pil logo DMP warna kuning dan 42 butir pil logo double L warna putih.
Dikatakan Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, para pelaku diduga mendapatkan barang haram tersebut dari luar kota.
"Dari Situbondo, Jember, Lumajang dan Probolinggo," paparnya, Jumat (20/12/2024) saat menggelar Press Conference dan pemusnahan barang bukti, di halaman Polres Bondowoso. (**)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?