Gadaikan BPKB Mobil Pelanggan, Kepala Cabang Dealer di Mojokerto Dibekuk Polisi

Fakta itu terungkap setelah mobil yang dibeli oleh PT DKLK secara tunai justru ditarik oleh debt collector leasing. Ternyata BPKB mobil itu telah digadaikan.

15 May 2025 - 15:13
Gadaikan BPKB Mobil Pelanggan, Kepala Cabang Dealer di Mojokerto Dibekuk Polisi
Pelaku dengan tangan terikat saat digelandang petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota. (Foto: Syaiful/SJP)

KOTA MOJOKERTO, SJPPT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi (DKLK) yang berlokasi di Mojokerto, menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seorang mantan kepala cabang Dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto bernama Bagus Lukita Adhi. 

Perusahaan ekspedisi itu membeli sebuah mobil box di Dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto secara tunai. Namun mobil dengan nomor polisi (nopol) S 8072 SD itu justru ditarik oleh debt collector leasing

Usut punya usut, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil box itu telah digadaikan oleh Bagus Lukita Adhi saat masih menjabat kepala cabang Dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto.

Fakta itu terungkap setelah Bagus berhasil diringkus tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 30 April 2025 lalu. Dia ditangkap setelah PT DKLK melapor ke polisi pada Rabu (24/4/2025). 

"Kita temukan (pelaku) di rumah mertuanya di Kecamatan Krian, Sidoarjo. Kemudian kita amankan pada 30 April," ucap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra, Kamis (15/5/2025). 

Dia menerangkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan jabatannya sebagai kepala cabang Dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto di bawah naungan PT Dwi Jaya Adi Wahana Mojokerto. 

"Modus operandinya, pelaku memanfaatkan jabatannya sebagai KCP PT Dwi Jaya Adi Wahana Mojokerto," terang AKP Siko. 

AKP Siko mengatakan, pelaku mengambil BPKB mobil box tersebut ke bagian admin dealer. Kepada admin, pelaku mengaku akan menyerahkan BPKB tersebut kepada pemilik kendaraan, yakni PT DKLK.

Namun, bukannya diserahkan kepada PT DKLK, pelaku justru menggadaikan BPKB tersebut ke PT BFI Finance. Saat PT BFI Finance hendak menyurvei, pelaku membawa mobil itu ke rumahnya. Kepada PT DKLK, pelaku mengatakan mobil itu masih diservis.

"Tersangka pada saat pengajuan kredit ke PT BFI Finance telah memanipulasi data dengan memalsukan kuitansi jual beli kendaraan, memalsukan surat pelepasan kendaraan, seolah-olah tersangka telah membeli kendaraan tersebut dari pemilik sebelumnya," beber AKP Siko. 

Kemudian, lanjut AKP Siko, pelaku mengajukan kredit ke PT BFI Finance sebesar Rp100 juta dengan angsuran per bulan sebesar Rp5.9 juta, dengan tenor atau masa angsuran 24 bulan. 

Diketahui, pelaku telah membayar 5 kali angsuran. Sementara 19 bulan sisanya belum dibayar. Namun saat tahu dirinya dilaporkan ke polisi, pelaku melunasi semua angsuran. Kini BPKB itu disita polisi. 

"Tanggal 30 April, tersangka sudah melakukan pelunasan ke pihak BFI Finance dan BPKB saat ini masih dilakukan penyitaan oleh kami," ujar AKP Siko. 

Meski demikian, pelaku tidak melarikan diri saat akan diamankan. Namun, setelah dua kali panggilan polisi tidak dihiraukan, akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa. 

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, pelaku juga mengakui, bahwa diirinya telah memalsukan data, mulai dari kuitansi jual beli hingga surat pelepasan kendaraan. 

"Pelaku bukan kabur. Namun kita lakukan panggilan. Ketika panggilan kedua tidak datang, ya dijemput. Barang bukti kita amankan, dan dia mengakui telah memalsukan data," jelas AKP Siko. 

Akibat perbuatannya, kini mantan kepala cabang Dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto itu harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota. "Pasal yang disangkakan adalah pemalsuan dokumen dan penipuan, Pasal 378," tutup AKP Siko. (*) 

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow