Sengketa Waris Berdarah Daging, Pengadilan Agama Jombang Eksekusi Dua Objek Tanah
Dua objek yang dieksekusi adalah satu unit pekarangan rumah seluas 223 meter persegi di Dusun Kemendung, Desa Mojokambang, dan satu petak sawah seluas 1.308 meter persegi di Desa Bandarkedungmulyo.
JOMBANG, SJP–Sengketa harta warisan yang melibatkan satu keluarga di Desa Mojokambang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, berakhir dengan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Agama (PA) Jombang pada Selasa (25/11/2025).
Eksekusi dilakukan terhadap dua objek sengketa yang telah diputus melalui jalur hukum.
Dua objek yang dieksekusi adalah satu unit pekarangan rumah seluas 223 meter persegi di Dusun Kemendung, Desa Mojokambang, dan satu petak sawah seluas 1.308 meter persegi di Desa Bandarkedungmulyo.
Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Juru Sita PA Jombang, Hanim Makhsusiati, dan dikawal ketat oleh anggota Polres Jombang serta belasan anggota Kodim 0814/Jombang. Turut hadir pula perangkat Desa Mojokambang dan Bandarkedungmulyo, serta para pihak yang bersengketa.
Dalam kesempatan tersebut, Hanim membacakan amar Putusan PA Jombang Nomor: 1388/Pdt.G/2023/PA Jombang tertanggal 22 November 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan penetapan perintah eksekusi Nomor: 1/Pdt.Eks/2024/PA.Jbg.
Berawal dari Perebutan Hak Waris Cucu
Kuasa Hukum para penggugat, Sugiarto menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan puncak dari perkara waris yang telah bergulir sekitar dua tahun silam.
"Perkara waris ini melibatkan satu keluarga. Pihak penggugat satu dan dua adalah cucu dari pewaris yang melawan pihak tergugat satu, dua, dan turut tergugat," ujar Sugiarto, Rabu (26/11/2025).
Ia menambahkan, perselisihan muncul setelah warisan dari kakek bernama Marzuki, berupa lahan sawah 500 ru (sekitar 7.000 meter persegi) yang sempat dibagi secara adat 20 tahun lalu, dipermasalahkan kembali.
Diduga, salah satu anggota keluarga yang merupakan anggota TNI, Mariyanto, atas perintah ibunya, menyatakan dua orang penggugat sebagai bukan ahli waris. Imbasnya, tanah tersebut dikuasai oleh Mariyanto selama 2 tahun.
Eksekusi Setelah Putusan Inkrah dan Permohonan Lelang
Sugiarto menegaskan, pihaknya terpaksa mengajukan permohonan eksekusi lantaran pihak yang kalah dalam gugatan tidak menerima putusan PA Jombang.
"Keputusan ini sudah inkrah, tidak ada upaya banding maupun kasasi. Kami bahkan membutuhkan waktu sampai dua tahun untuk mengajukan permohonan lelang hingga akhirnya hari ini dieksekusi," jelasnya.
Menurut Sugiarto, esensi dari eksekusi ini adalah mengembalikan hak waris yang sempat dibagikan 20 tahun lalu. Karena masing-masing pihak merasa benar, pengadilan menjadi jalur terakhir untuk mendapatkan kepastian hukum.
Di tengah jalannya eksekusi, pihak tergugat menunjukkan bukti kepemilikan tanah sawah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), meski putusan pengadilan telah menyatakan sebaliknya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

