Kejaksaan Bojonegoro Diisukan Terima Uang 'Keamanan' Kasus Mobil Siaga Desa
Uang 'Keamanan' tersebut kabarnya dari sejumlah kepala desa penerima program hibah 384 mobil siaga desa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tahun anggaran 2022.
Kabupaten Bojonegoro, SJP- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro diisukan menerima uang 'Keamanan' untuk 'mengkondisikan' kasus dugaan korupsi mobil siaga desa yang statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada bulan Januari 2024 lalu.
Uang 'Keamanan' tersebut kabarnya dari sejumlah kepala desa penerima program hibah 384 mobil siaga desa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tahun anggaran 2022.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman yang menangani perkara tersebut membantah rumor jika pihaknya menerima uang 'Pengkondisian' yang dimaksud.
"Itu salah, bukan setor uang keamanan, tapi pengembalian daripada desa-desa yang memang berniat baik untuk mengembalikan uang cash back tersebut," bantahnya, Rabu (28/2/2024).
Namun belum semua desa penerima hibah mobil siaga dari Pemkab Bojonegoro melakukan pengembalian uang cash back.
Sampai saat ini baru beberapa desa yang sudah mengembalikan uang cash back kepada Kejari Bojonegoro, dan sudah terkumpul sejumlah Rp 200 juta.
"Kurang lebih ada sekitar Rp 200 jutaan dari beberapa desa, kita tidak bisa menyebutkan dari desa mana saja," lanjut Kasi Pidsus Aditia.
Uang tersebut kini menjadi sitaan dan berada di Kejari Bojonegoro sebagai barang bukti kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa program hibah Pemkab Bojonegoro tahun anggaran 2022.
Ia menegaskan, meski beberapa desa sudah mengembalikan uang cash back, tidak akan mempengaruhi proses pemeriksaan.
"Kepada desa yang sudah mengembalikan uang tersebut, tetap kita lakukan pemeriksaan seperti biasanya," tegasnya.
Besaran nominal uang yang dikembalikan oleh beberapa desa itu tidak semua sama, ada yang mengembalikan senilai Rp15 juta, dan ada yang di bawahnya.
"Nominal pengembalianya tidak sama, ada yang Rp15 juta, ada yang di bawah Rp15 juta," tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Bangka 2018-2020 ini.
Sebagai informasi, pengadaan ratusan mobil siaga desa pada tahun 2022 itu disinyalir sarat penyelewengan yang akan merugikan negara.
Setelah mencium aroma penyelewengan ketika menemukan selisih harga yang nilainya melebihi seratus juta rupiah tiap unitnya dan gencar melakukan pengusutan, Kejari Bojonegoro akhirnya menemukan unsur pidana dalam pengadaan mobil siaga desa.
Selisih yang dimaksud yakni harga yang ditetapkan untuk pembelian off the road (OTR) mobil jenis APV itu sesuai pembelianya sebesar Rp 114 juta, dari nilai kontrak sebesar Rp 242 juta. Jadi selisih harga yang muncul yakni sebesar Rp128 juta tiap unit. (*)
Editor: Rizqi ArdianĀ
What's Your Reaction?