Temuan Ladang Ganja di Jombang, BNN Mojokerto Desak Pengawasan Kolektif
Munculnya ladang ganja di tengah pemukiman warga menunjukkan adanya celah dalam sistem deteksi dini.
MOJOKERTO, SJP — Temuan ladang ganja di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang menjadi perhatian serius mengenai efektivitas pengawasan wilayah di tingkat akar rumput.
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto mengonfirmasi adanya praktik budidaya sedikitnya 100 pot tanaman ganja yang selama ini tersembunyi dari pantauan aparat dan masyarakat setempat.
Kepala BNNK Mojokerto, Agus Sutanto, menegaskan bahwa fenomena ini menjadi sinyal darurat bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memperkuat sinergisitas.
Pihaknya kini tengah menjalin komunikasi intensif dengan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang guna memetakan potensi kerawanan serupa di wilayah lain.
"Ini menjadi perhatian serius. Kami terus berkoordinasi dengan Reskoba Polres Jombang untuk memperketat pengawasan. Begitu ditemukan indikasi ladang ganja atau aktivitas mencurigakan, proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Agus Sutanto, saat diwawancarai waratwan, Selasa (23/12/2025).
Meski BNNK Mojokerto mengeklaim telah rutin melakukan edukasi ke berbagai elemen, mulai dari pemerintah kabupaten, kepolisian, hingga pondok pesantren, munculnya ladang ganja di tengah pemukiman warga menunjukkan adanya celah dalam sistem deteksi dini.
Kepala BNNK Mojokerto yang membawahi wilayah hukum Kota/Kabupaten Mojokerto serta Kabupaten Jombang ini juga menyinggung lemahnya pengawasan lingkungan yang membuat aktivitas ilegal berskala besar tersebut dapat berlangsung di rumah kontrakan.
Menurutnya, tanggung jawab menyelamatkan lingkungan tidak bisa hanya dibebankan kepada BNN, melainkan harus menjadi beban moral kolektif.
"Kasus di rumah kontrakan tersebut menjadi bukti betapa pentingnya pengawasan wilayah. Masyarakat tidak boleh abai terhadap lingkungan sekitarnya. Narkoba, khususnya ganja sebagai narkotika golongan I, memiliki risiko kerusakan kesehatan yang fatal dan harus kita berantas bersama-sama," pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

