APBD 2026 Bojonegoro di Ujung Tanduk: Selisih Rp926 Miliar Picu Konflik Formil vs Kualitas Anggaran

Polemik ini mencuat dalam rapat gabungan antara TAPD dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada Senin (25/11/2025).

26 Nov 2025 - 11:30
APBD 2026 Bojonegoro di Ujung Tanduk: Selisih Rp926 Miliar Picu Konflik Formil vs Kualitas Anggaran
Rapat Banggar bersama TAPD. (Foto: Abrori/SJP)

BOJONEGORO, SJP–Drama politik anggaran kembali memanas di Bojonegoro. Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2026 terancam deadlock menyusul temuan selisih anggaran fantastis hampir satu triliun rupiah Rp926 miliar antara dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) dengan R-APBD yang diajukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Polemik ini mencuat dalam rapat gabungan antara TAPD dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada Senin (25/11/2025).

Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar, dengan nada tegas menyoroti adanya pelanggaran formil oleh pihak eksekutif. Ia membeberkan, belanja daerah dalam KUA–PPAS yang telah disepakati bersama sebelumnya tercatat sebesar Rp 6,79 triliun. 

Namun, dalam R-APBD 2026 yang diajukan, angka tersebut menciut drastis menjadi Rp 5,86 triliun.

"Ini harus ada penjelasan! Perbedaannya dengan KUA–PPAS sangat besar. Angka sebesar ini tidak wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara resmi," cecar Abdullah Umar.

Selain belanja daerah, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) juga ikut terpangkas misterius, dari yang semula Rp 2,73 triliun kini hanya tersisa Rp 1,8 triliun.

Ancaman Pelanggaran Hukum dan Koreksi Gubernur

Umar menilai, perubahan drastis dan sepihak ini telah mengangkangi peraturan perundang-undangan, khususnya PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 90 ayat (3) dan Pasal 93 ayat (1) yang secara eksplisit mewajibkan R-APBD disusun berdasarkan KUA–PPAS yang disepakati.

"Perubahan nilai belanja dan SILPA yang tidak sesuai KUA–PPAS ini berpotensi menimbulkan pelanggaran formil," tegas politisi senior tersebut.

Ia bahkan mengingatkan ancaman terberat, yakni R-APBD 2026 Bojonegoro berpotensi dikoreksi atau ditolak oleh Gubernur Jawa Timur, sebagaimana diatur dalam Pasal 101 PP 12/2019.

Sekda: Bukan Melanggar, Tapi Menyelamatkan Kualitas Anggaran

Menanggapi tudingan pelanggaran formil, Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro sekaligus Ketua TAPD, Edi Susanto, justru melancarkan perlawanan narasi.

Dengan tegas, Edi membantah tudingan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah melanggar regulasi. Ia beralasan, penyesuaian angka fantastis tersebut adalah hasil pertimbangan teknis mendalam yang bertujuan mulia, yakni menyelamatkan kualitas APBD.

"Perbedaan ini (R-APBD dengan KUA–PPAS 2026) tidak melanggar regulasi," cetus Edi Susanto.

Pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD ini menekankan bahwa pengurangan signifikan pada belanja daerah dan SiLPA adalah langkah strategis untuk mengakhiri kebiasaan buruk menumpuk sisa anggaran hingga triliunan rupiah.

"Sasaran kami adalah agar APBD 2026 lebih berkualitas, berisi, dan tidak ada anggaran menganggur," tegasnya.

Bola Panas di Tangan Legislatif

Pernyataan Sekda Edi Susanto ini seketika menempatkan DPRD dalam posisi sulit. Eksekutif kini membawa narasi 'kualitas anggaran' dan 'efisiensi' untuk membenarkan penyesuaian mendadak yang secara formil bertentangan dengan kesepakatan KUA–PPAS.

Hingga Selasa (26/11) larut malam, pembahasan R-APBD Bojonegoro dilaporkan belum juga mencapai pengesahan. Polemik ini memicu ketegangan politik dan menuntut Dewan segera mengambil sikap: menerima dalih teknis dari Eksekutif, atau tetap bersikukuh pada aturan formil yang berpotensi memicu deadlock dan sanksi keterlambatan penetapan APBD. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow