Polisi Tangkap Terduga Pelaku Tabrak Lari di Bondowoso
Tidak kurang dari 2x 24 jam terduga pelaku tabrak lari yang sebabkan dua orang meninggal yang merupakan sopir truk yang memuat tebon jagung berhasil diamankan oleh polisi.
BONDOWOSO, SJP - Sopir truk yang diduga menjadi pelaku tabrak lari yang menyebabkan 2 orang pemotor meninggal dunia, akhirnya ditangkap oleh jajaran Satlantas Polres Bondowoso.
Kejadian tabrak lari tersebut terjadi pada Ahad (6/4/2025) sekira pukul 01.30 WIB dini hari di Desa Selolembu Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso.
Kepada sejumlah media, Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan, terduga pelaku berhasil ditangkap pada Senin (7/4/2025) atau tidak kurang dari 2x24 jam dari waktu kejadian.
Penangkapan itu berawal dari upaya unit Gakkum Satlantas Bondowoso yang berhasil mengidentifikasi ciri-ciri truk dari sejumlah bukti rekaman CCTV, olah TKP dan keterangan para saksi di lokasi kejadian.
"Identifikasi awal yakni menemukan spion berwarna orange dari hasil penyelidikan dan olah TKP," ungkap Kapolres asli Pamekasan Madura ini, pada Selasa (8/4/2025).
Kemudian, jajaran Satlantas mengecek CCTV milik warga dan mengidentifikasi yang menabrak sepeda motor adalah truk yang memuat tebon jagung, yang awalnya dikira menuju pasar hewan di Mayang Kabupaten Jember. Namun, truk tersebut tidak ditemukan.
Kemudian polisi mendapati Informasi jika truk tersebut mengirim tebon jagung ke PT. Bumi Kironggo Joyo di Desa Rejoagung, Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso.
"Saat melakukan pengecekan ke tempat tersebut, ternyata ada kesesuaian pada tanggal 06 April 2025 sekitar Jam 03.12 WIB kendaraan Mitsubhisi Truk Nomor Polisi : N-8454-NN masuk ke pabrik," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Bondowoso, AKP Achmat Rochan menambahkan, setelah berhasil mengidentifikasi pihaknya langsung melakukan penangkapan pada terduga sopir truk yakni Jani Bin Karyo.
"Kemudian kita lakukan pemeriksaan atau interogasi terhadap terduga pelaku di kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Bondowoso," tambahnya.
Atas tindakannya, pelaku dipersangkakan Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 312 Undang-undang Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seperti diketahui, seorang pengendara sepeda motor bernama Solehuddin (22) meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan di Jalan Bondowoso-Besuki, Desa Selolembu Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso.
Kecelekaan terjadi hari ini, Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari dan korban menaiki sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi P 3766 XM.
Korban berkendara sepeda motor bersama Muhammad Sutrisno (18) yang mengalami patah tulang, tertutup pada tangan kanan, luka robek pada kepala belakang dan keluar darah dari telinga, hidung. Namun, juga meninggal dunia saat berkendara menuju rumah sakit. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

