Sempat Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Maling Motor di Gresik Babak Belur Dihajar Warga

Pelaku pencurian yang diketahui bernama Fatchur Rozi (37) warga Kota Surabaya, berhasil ditangkap warga. Penangkapan pelaku sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dengan warga. Pelaku tertangkap hingga babak belur terkena amukan massa.

03 Mar 2026 - 18:11
Sempat Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Maling Motor di Gresik Babak Belur Dihajar Warga
Pencuri motor diamankan di Mapolsek Duduksampeyan Gresik. (Foto: Istimewa).

GRESIK, SJP — Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Raya Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menggegerkan warga setempat, Selasa (3/3/2026).

Pelaku pencurian yang diketahui bernama Fatchur Rozi (37) warga Kota Surabaya, berhasil ditangkap warga. Penangkapan pelaku sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dengan warga. Pelaku tertangkap hingga babak belur terkena amukan massa. 

Dari informasi yang dihimpun, aksi pencurian kendaraan roda dua itu berlangsung sekira pukul 08.30 WIB.

Pelaku menggasak motor Honda Beat bernopol W 5096 EN milik korban, Titik Fidyawati (42), warga Kecamatan Duduksampeyan setempat. 

Awalnya, korban memarkir motornya di depan warung yang terletak di tepi Jalan Raya ruas Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan. 

Korban yang mengaku lupa mencabut kunci sepeda motor merasa kehilangan setelah kendaraannya lenyap.

“Korban lalu keluar warung untuk mengambil barang belanjaan, namun korban melihat sepeda motornya sudah dinaiki pria tidak dikenal dalam posisi mesin menyala,” kata Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri. 

AKP Bakri menerangkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah salah satu saksi warga meraih setang dan menahan bodi motor yang sedang melaju, sambil berteriak maling.

Namun aksi nekat pelaku membuat saksi warga terseret sekitar 3 meter dan tubuhnya tertindih motor. 

Pelaku pun berhasil membawa lari motor hingga terlibat kejar-kejaran bersama warga.

Lanjut AKP Bakri, pelaku sempat berusaha melarikan diri dari kejaran warga dengan cara melompat ke atas truk trailer di tengah perjalanan. 

Salah satu warga ikut melompat ke atas truk trailer sehingga pelaku terjatuh dan berhasil tertangkap.

Pelaku pun langsung menjadi target kemarahan warga dan berakhir babak belur.

"Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Duduksampeyan untuk diproses hukum lebih lanjut," terangnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenai ancaman hukuman Pasal 476 KUHP dan atau Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dan Penganiayaan. 

"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dengan denda kategori II," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow