Polres Batu Bongkar Produksi Petasan Rumahan, 15 Kg Obat Mercon Disita

Pengungkapan kepemilikan bahan peledak menjadi peringatan tegas bahwa peredaran dan produks ilegal masih menjadi ancaman nyata di tingkat lokal, terutama karena diracik secara rumahan tanpa standar keamanan

03 Mar 2026 - 18:59
Polres Batu Bongkar Produksi Petasan Rumahan, 15 Kg Obat Mercon Disita
Ilustrasi petasan (Tiwandasella/SJP)

KOTA BATU, SJP - Upaya peredaran bahan peledak ilegal menjelang momen rawan berhasil digagalkan jajaran Polres Batu. Dua pemuda asal Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, diamankan setelah kedapatan menyimpan sekaligus diduga memproduksi bahan peledak jenis obat mercon seberat kurang lebih 15 kilogram.

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto pada Selasa (3/3/2026) menegaskan kedua pelaku berinisial S (21) dan GDR (20), warga Dusun Temurejo RT 19 RW 8 Desa Wonoagung, Kecamatan Kasembon dimana penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi bahan peledak (handak).

"Informasi awal mengarah pada rencana transaksi penjualan handak. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, petugas menemukan 15 kilogram obat mercon yang siap edar," paparnya. 

Tak hanya barang jadi, polisi juga menyita sejumlah bahan baku dan peralatan produksi di lokasi. Di antaranya belerang, bensoat, aluminium foil, timbangan, papan kayu, ayakan, sendok plastik, sekop, serta gelas ukur. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa praktik tersebut bukan sekadar kepemilikan, melainkan bagian dari aktivitas peracikan atau produksi petasan secara mandiri.

Saat ini Satreskrim masih mendalami asal-usul bahan peledak serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Aparat juga menelusuri apakah bahan tersebut sudah sempat beredar ke masyarakat.

"Polres Batu menegaskan kepemilikan dan peredaran bahan peledak tanpa izin merupakan tindak pidana serius karena berisiko tinggi terhadap keselamatan publik. Kedua tersangka terancam jeratan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa hak, dengan ancaman hukuman berat," tandasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow