Diduga Langgar Perda Tenaga Kerja, DPRD Gresik Bakal Sidak PT PON

DPRD Kabupaten Gresik akan segera melakukan sidak terhadap PT Petro Oxo Nusantara yang diduga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

24 May 2025 - 10:00
Diduga Langgar Perda Tenaga Kerja, DPRD Gresik Bakal Sidak PT PON
Penampakan PT Petro Oxo Nusantara (PON) yang berada di Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. (Foto: Anis/SJP)

GRESIK, SJP—PT Petro Oxo Nusantara (PON) diduga luput dari pengawasan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Perda tersebut mewajibkan perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal minimal 60 persen.

Karena dugaan pelanggaran tersebut, perusahaan yang berada di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik itu didemo oleh warga setempat.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, Muchamad Zaifudin mengatakan, pihaknya akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada PT PON. 

"Akan kami sidak segera untuk pengawasan pelaksanaan Perda 7 tahun 2022," tegasnya, Sabtu (24/5/2025).

Zaifudin menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan juga mengatur tentang pemberian sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran. 

Perusahaan yang melanggar akan diberikan sanksi administratif. Mulai dari teguran, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin beroperasi. Selain itu, perusahaan yang melanggar juga terancam sanksi denda hingga pidana.

Menurut Zaifudin, dari hasil sampling beberapa perusahaan yang sudah didatangi—mulai dari kawasan JIPE, kawasan Maspion, hingga wilayah Menganti, dan kota—semua sudah sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 20222.

"Tapi kita masih menyadari ada ribuan perusahaan di Gresik. Dan yang kita sampling mungkin belum ada separuhnya. Maka setiap bulan akan kami agendakan untuk sidak terkait pelaksanaan Perda Nomor 7 ke beberapa perusahaan di Kabupaten Gresik," jelasnya. 

Diketahui sebelumnya, aksi demo puluhan warga Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik pada Kamis (22/5/2025) lalu meminta untuk dilibatkan sebagai tenaga kerja di PT PON

Mereka mengaku muak dengan keberadaan perusahaan yang selama bertahun-tahun tidak melibatkan warga dalam memberikan kesempatan kerja.

Tidak hanya orang dewasa, aksi demonstrasi ke pabrik yang bergerak dalam usaha migas tersebut juga melibatkan anak-anak dan para remaja Kelurahan Lumpur.

PT PON juga enggan dikonfirmasi terkait aksi demonstrasi yang dilakukan oleh puluhan warga Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik. Pihak perusahaan yang berdiri sejak tahun 1996 itu memilih bungkam. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow