Kejati Jatim Tahan Eks Dirut PT INKA Terkait Dugaan Korupsi Proyek Dana Talangan di Kongo Rp 25,6 Miliar

Kasus ini berawal pada 22 Agustus 2019 lalu, saat dilaksanakannya Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh Budi Noviantara (BN) selaku Dirut PT INKA waktu itu.

01 Oct 2024 - 19:45
Kejati Jatim Tahan Eks Dirut PT INKA Terkait Dugaan Korupsi Proyek Dana Talangan di Kongo Rp 25,6 Miliar
Kajati Jatim, Mia Amiati saat keterangan pers tahan eks dirut PT INKA atas dugaan perkara korupsi proyek solar diduga berpotensi merugikan keuangan negara total mencapai Rp 25,6 miliar. (Foto: Jefri Yulianto/SJP)
Kejati Jatim Tahan Eks Dirut PT INKA Terkait Dugaan Korupsi Proyek Dana Talangan di Kongo Rp 25,6 Miliar

SURABAYA, SJP - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan eks Direktur Utama PT INKA (Persero) Budi Noviantara terkait dugaan korupsi proyek pemberian dana talangan dalam proyek solar Photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di Kinahasa Republik Kongo. 

Disebutkan dalam keterangan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, terhadap kasus ini, diduga berpotensi merugikan keuangan negara total mencapai Rp 25,6 miliar.

Diungkapkan Kajati atas penahanan terhadap eks Direktur PT INKA (Persero) Budi Noviantara ini didapat serangkaian proses tindakan penyidikan, termasuk di antaranya memeriksa 24 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pemberian dana talangan dalam proyek solar Photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di Kinahasa Republik Kongo lengkap bukti.

"Selain pemeriksaan 24 saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli, melakukan penggeledehan dan penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti lainnya guna melengkapi alat bukti," ujarnya, Selasa (1/10/2024) di kantor Kejaksaan Tinggi Jatim..

Ia menambahkan, kasus ini berawal pada 22 Agustus 2019 lalu, saat dilaksanakannya Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh Budi Noviantara (BN) selaku Dirut PT INKA waktu itu. 

Pada Desember di tahun yang sama, Budi diketahui melakukan pertemuan dengan RS, selaku Chairman TSG Global Holding, Tria Natalia (TN); Chairman Titan Capital LTD, dan SI; CEO TSG Utama Indonesia.      

Dari pertemuan tersebut, keduanya diketahui membahas potensi pekerjaan tentang perkeretaapian di Democratic Republic of Congo. Pada Maret 2020, Budi yang masih menjabat sebagai Dirut PT INKA.

Saat itu, lanjutnya terjadi transaksi pemberian uang sebesar Rp 2 miliar pada TN yang diakui sebagai uang operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek yang dimaksud.

Kemudian, dari keterangan setelah dilakukan pemeriksaan keterangan, diakui tersangka untuk menindaklanjuti rencana proyek di Kongo tersebut, PT INKA dan TSG Global Holding pada Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia. 

Lalu membentuk spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura. Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia.

Keterangan berlanjut pada pembentukan SPV ini rupanya bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019, yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.

"Lalu pada waktu tertentu, Budi selaku Dirut PT INKA menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dengan mekanisme pemberian pinjaman sejumlah dana," urainya.

Atas perbuatan Budi selaku Dirut PT INKA (Persero) ini pun, oleh penyidik dianggap telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 21.153.475.000, ditambah $ 265.300,00 USD atau Rp 3.979.500.000, dan $ 40.000,00 SGD atau Rp 480.000.000 dengan total sebesar Rp 25.612.975.000.

"Proses perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera dirampungkan hasilnya," tegas Kajati tangguh perempuan di Jawa Timur kepada awak media.

Dalam perkara ini, sambungnya, penyidik telah menetapkan Budi Noviantara sebagai tersangka dengan jeratan pidana primair pasal 2 ayat 1 Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU NOMOR 20 TAHUN 2001 Tentang Perubahan UU NOMOR 31 TAHUN 1999 JO PASAL 55 AYAT 1 KE 1 KUHP.

"Penyidik melakukan tindakan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari mendatang terhadap tersangka BN selaku (eks) Dirut PT INKA (PERSERO) di Rutan Kelas I Surabaya," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow