Selama Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Catat 7 Insiden di Jalur Rel dan Perlintasan
KAI Daop 7 Madiun mencatat ada sejumlah insiden di jalur dan perlintasan kereta api (KA), selama masa angkutan Lebaran 2026.
BLITAR, SJP - Masa angkutan Lebaran 2026 memang telah usai, namun catatan peristiwa di jalur kereta api masih menjadi perhatian serius.
Berdasarkan data PT KAI Daop 7 Madiun, terdapat sedikitnya enam kejadian yang melibatkan masyarakat maupun kendaraan. Peristiwa itu di antaranya orang yang berada di jalur hingga tertemper kereta api, serta kendaraan yang mengalami kendala di perlintasan.
Insiden terjadi di beberapa titik, seperti petak jalan Ngujang–Kras, Ngadiluwih–Kediri, hingga wilayah Kertosono–Baron. Selain itu, kendaraan juga sempat menemper kereta api serta mogok di perlintasan, yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta maupun pengguna jalan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari mengatakan bahwa meskipun masa posko Lebaran telah berakhir, intensitas perjalanan kereta api masih cukup tinggi, terutama pada momen libur panjang.
"Meski Angkutan Lebaran selesai, frekuensi perjalanan kereta masih tinggi. Karena itu, pengawasan di titik rawan tetap dilakukan," terang dia, Ahad (5/4/2026)
Sepanjang tahun 2025, wilayah Daop 7 juga mencatat 24 kejadian kecelakaan di jalur dan perlintasan. Sebagian besar dipicu oleh kelalaian pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu atau tidak berhenti saat sinyal peringatan berbunyi.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan keselamatan di perlintasan belum sepenuhnya teratasi. Padahal, jalur kereta api merupakan area terbatas yang memiliki aturan ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Dalam regulasi tersebut, masyarakat dilarang beraktivitas di sekitar rel, termasuk berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa kepentingan yang sah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung sanksi pidana maupun denda," ujarnya.
Untuk menekan angka kejadian, KAI Daop 7 Madiun berencana meningkatkan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat serta menutup sejumlah perlintasan sebidang yang dinilai rawan.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin saat melintasi rel, terutama dengan memastikan kondisi aman sebelum melintas serta tidak menerobos palang pintu yang sudah mulai tertutup.
Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab operator, tetapi juga membutuhkan kesadaran penuh dari pengguna jalan. (*)
Editor: Danu
What's Your Reaction?

