1.226 Rekening Bansos di Jombang Diblokir Gegara Terlibat Judi Online
Hal ini tidak hanya menunjukkan lemahnya pengawasan personal penerima, tetapi juga menuntut evaluasi komprehensif dari pemerintah daerah dan pusat terkait sosialisasi serta pengawasan dana bansos agar tepat sasaran dan tidak beralih fungsi menjadi modal aktivitas ilegal seperti judi online.
JOMBANG, SJP – Nasib ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Jombang terancam setelah dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah tidak dapat dicairkan.
Secara mengejutkan, sebanyak 1.226 rekening KPM dibekukan oleh pihak bank karena terindikasi kuat digunakan untuk transaksi judi online (judol).
Gagalnya pencairan ini bertepatan dengan masa penyaluran tiga program bansos vital secara serentak pada awal November 2025.
Program-program tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dengan rentang nominal Rp225.000 hingga Rp1,25 juta per triwulan, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako senilai Rp200.000 per bulan, serta Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesra sebesar sekitar Rp900.000.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jombang, Agung Hariadi, membenarkan kejadian ini. Ia menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan secara otomatis oleh sistem perbankan yang mendeteksi adanya transaksi mencurigakan terkait aktivitas judol.
"Penyaluran sudah dimulai sejak awal November. Namun, karena rekeningnya terblokir, dana itu tidak bisa dicairkan sampai proses aktivasi selesai," ujar Agung.
Ia menambahkan bahwa tidak semua dari 1.226 rekening tersebut menerima ketiga program bansos sekaligus, namun sebagian besar terdampak pemblokiran.
Yang menjadi sorotan kritis adalah lambatnya respons dari para penerima manfaat. Hingga Senin (3/11/2025), Dinsos mencatat baru 27 KPM yang mengajukan permohonan pembukaan blokir atau reaktivasi rekening.
"Kami terus mengimbau agar para penerima segera mengajukan aktivasi rekeningnya. Saat ini baru sebagian kecil yang melakukan proses tersebut," tegas Agung pada Sabtu (15/11/2025).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai tingkat urgensi dan kesadaran KPM terhadap hak mereka yang tertahan.
Agung menyayangkan penyalahgunaan rekening bansos ini. Ia mengungkapkan bahwa alasan pemblokiran bervariasi, termasuk pengakuan KPM yang hanya coba-coba aplikasi judi.
"Ada yang mengaku hanya coba-coba aplikasi judi, tapi sistem tetap memblokir. Akibatnya mereka sendiri yang rugi," katanya.
Pernyataan ini sekaligus menyoroti betapa rentannya masyarakat termakan jebakan judi online, bahkan dengan menggunakan fasilitas bantuan sosial yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Saat ini, Dinsos Jombang tengah berkoordinasi intensif dengan pihak bank untuk mempercepat proses reaktivasi rekening yang sudah diajukan. Namun, Agung memberikan peringatan keras bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan dana bantuan sosial.
"Bansos ini untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok, bukan malah disalahgunakan. Kami berharap para penerima benar-benar bijak dan bertanggung jawab," pungkasnya.
Kasus pemblokiran massal ini menjadi preseden buruk dan alarm serius mengenai integritas penggunaan dana bantuan sosial di tengah masyarakat.
Hal ini tidak hanya menunjukkan lemahnya pengawasan personal penerima, tetapi juga menuntut evaluasi komprehensif dari pemerintah daerah dan pusat terkait sosialisasi serta pengawasan dana bansos agar tepat sasaran dan tidak beralih fungsi menjadi modal aktivitas ilegal seperti judi online. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

