Bupati Bondowoso Pastikan Open Bidding 11 OPD Transparan, Tak Ada Jual Beli Jabatan dan Didampingi Kejaksaan

Pemkab Bondowoso membuka Open Bidding 11 OPD dengan 55 peserta. Bupati Abdul Hamid Wahid menegaskan tanpa jual beli jabatan, proses transparan, objektif, dan didampingi Kejaksaan Negeri Bondowoso.

17 Dec 2025 - 11:30
Bupati Bondowoso Pastikan Open Bidding 11 OPD Transparan, Tak Ada Jual Beli Jabatan dan Didampingi Kejaksaan
Para peserta seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama untuk menduduki 11 OPD di Kabupaten Bondowoso, saat mendapatkan arahan dari Bupati Bondowoso di SMPN 1 Bondowoso (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Sebanyak 55 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti seleksi terbuka atau open bidding di Kabupaten Bondowoso, untuk menduduki 11 posisi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Saat ini, prosesnya tengah memasuki tahap penyusunan makalah, yang ditinjau langsung oleh Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, Sekda Fathur Rozi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dzakiyul Fikri, pada Rabu (17/12/2025) di UPTD SPF SMP Negeri 1 Bondowoso.  

Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid menyampaikan, proses seleksi ini dilakukan secara transparan dan mendapat pendampingan langsung dari Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Bahkan, bupati yang karib disapa Ra Hamid ini menegaskan, sejak awal pihaknya telah berkomitmen memastikan tidak ada praktik jual beli jabatan dalam proses seleksi tersebut. Menurutnya, seleksi ini menjadi bagian dari upaya penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih profesional dan berorientasi pada kinerja.

“Sejak awal sudah kami sampaikan bahwa proses open bidding ini harus transparan. Ini untuk mendapatkan orang-orang terbaik dan memperbaiki sistem penataan ASN di Kabupaten Bondowoso,” ujarnya usai meninjau para peserta.

“Keterlibatan Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam proses seleksi bertujuan untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas, sehingga seluruh tahapan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menyampaikan, pihaknya melakukan pendampingan guna memastikan proses seleksi berjalan sesuai aturan dan prinsip objektivitas. Seluruh tahapan open bidding, mulai dari seleksi administrasi hingga teknis, dilakukan menggunakan sistem digital.

“Prosesnya berbasis data dan digital, sehingga objektivitas dan proporsionalitas dapat terpenuhi. Sistem ini tidak bisa dibohongi karena penilaiannya sesuai dengan kemampuan masing-masing peserta,” kata Dzakiyul Fikri.

Ia menjelaskan, dalam salah satu tahapan seleksi terdapat proses yang bersifat rahasia sebelum penetapan hasil akhir. Namun setelah ditetapkan, hasil seleksi akan diumumkan secara terbuka, termasuk alasan peserta dinyatakan lolos atau tidak lolos.

Kajari juga menambahkan dengan tegas, Kejaksaan Negeri tidak melakukan intervensi terhadap keputusan panitia seleksi. Pendampingan yang diberikan sebatas saran berkelanjutan, sementara tim panitia seleksi tetap bekerja secara independen.

“Harapannya, dari proses ini akan terpilih pejabat terbaik yang mampu mendorong kemajuan Kabupaten Bondowoso,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow