Sejumlah Fakta Teman Bunuh Teman di Pandaan: Candaan yang Dibalas Makian Berbuntut Pukulan dan Tendangan
Fakta-fakta pembunuhan sekuriti vila di Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
PASURUAN, SJP — Seorang sekuriti sebuah vila di Pandaan, Kabupaten Pasuruan ditemukan tidak bernyawa di area tempat kerjanya pada Ahad (16/2/2025) sore. Tak berselang lama, pelakunya ditangkap dan ternyata masih teman kerja korban.
Ada sejumlah fakta menarik seputar teman bunuh teman di Pandaan ini:
Ditemukan Tak Bernyawa di Dekat Kandang Ayam
Mustakim, yang bekerja sebagai sekuriti di sebuah vila di Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan itu ditemukan tak bernyawa di sebelah kandang ayam pada Ahad (17/2/2025) sore.
Adalah Deris, rekan kerja korban yang menemukannya. "Saya melihat tubuh korban terbujur kaku di sebelah kandang ayam dengan luka lebam di bagian wajah," ungkapnya.
Peristiwa itu dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pandaan. Tak lama berselang, petugas dari Polsek Pandaan pun tiba di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian disusul oleh kedatangan Tim Inafis dari Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan.
Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan olah TKP. Kemudian disimpulkan bahwa korban diduga tewas karena dibunuh.
"Tewasnya korban karena pembunuhan. Kejadiannya sekitar pukul 04.00 WIB," ucap Kanitreskrim Polsek Pandaan, AKP Budi Luhur, Senin (17/2/2025).
Lalu Lalang di TKP, Pelaku Langsung Ditangkap
Tak sampai berganti hari, polisi menangkap pelaku. Khoirul, rekan kerja korban pada Ahad (16/2/2025) pukul 19.00 WIB. Polisi mudah sekali menangkap pelaku. Sebab, Khoirul lalu lalang dengan santainya di tempat kejadian. Dia merupakan salah satu saksi yang diperiksa polisi, karena bertugas pada shift yang sama dengan korban.
"Terduga pelaku berinisial KH langsung kita amankan dan kita periksa. Sedangkan jasad korban kita bawa ke rumah sakit untuk diautopsi untuk memastikan penyebab kematiannya," jelas AKP Budi Luhur.
Belum Diautopsi, Makam Korban Terpaksa Dibongkar
Polisi melakukan pembongkaran terhadap makam korban pembunuhan di Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan pada Senin (17/2/2025). Sebelumnya, korban tak diautopsi, karena pihak keluarga menolak.
Namun, untuk kepentingan penyidikan, akhirnya keluarga bersedia makam korban dibongkar dan diautopsi oleh dokter forensik dari Rumah Sakit Pusdik Bhayangkara Porong.
“Hari ini kita melakukan autopsi mayat korban pembunuhan di dalam vila keluarga. Agar kita mengetahui penyebab kematiannya," ucap Kapolsek Pandaan, Kompol Bambang Sucahyono, Senin (17/2/2025).
Dari hasil autopsi, korban mengalami pendarahan di otak serta memar di bagian wajah dan tubuh korban lainnya.
Cekcok Dipicu dari Makian Korban
Aksi pembunuhan berawal dari cekcok antara pelaku dengan korban. Lokasi kejadiannya di depan toilet. Tepatnya di belakang pos sekuriti.
Awalnya, korban beraktivitas membersihkan kamar mandi, Minggu (16/2/2025) dini hari. Kemudian, pelaku mendatangi korban, sembari melontarkan kalimat bernada gurauan yang rupanya membuat korban tersinggung. Korban lantas memaki pelaku. Makian korban membuat darah pelaku mendidih hingga memukul dan menendang korban berulangkali.
"Di TKP pelaku menendang korban dengan kaki kanan ke arah rahang, hingga korban sempoyongan. Lalu ditendang lagi berulang kali," terang Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah.
Tak dinyana, penganiayaan itu berujung pada terenggutnya nyawa korban.
Dijerat Pasal Pembunuhan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Kini pelaku dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 tentang penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Peristiwa tragis di Pasuruan ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya mengendalikan emosi. Sebuah percakapan yang tidak berkenan dapat berujung pada tindakan yang tidak terduga dan berakibat fatal. (**)
Editor : Danu S
What's Your Reaction?

