Sebanyak 1447 Surat Suara Dibakar KPU Batu
KPU Kota Batu menegaskan surat suara yang telah dinyatakan rusak tersebut, murni rusak dari percetakan. Semisal gambar dan warna kurang jelas, terdapat surat suara yang memiliki bagian terpotong alias tak lengkap, robek dan lain sebagainya. Sehingga surat suara itu tak layak guna sehingga harus dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan surat suara.
Kota Batu, SJP - Kerusakan dan kecatatan 1.447 lembar surat suara pada pemilu 2024 dibakar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu pada Selasa (13/2/2024) malam.
Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto menegaskan pasca pendistribusian logistik maka pekerjaan terakhir adalah pemusnahan surat suara yang rusak atau lebih.
"Di sini tidak ada kelebihan, namun adanya cacat dan rusak. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dokumen milik negara tersebut," katanya.
Lebih lanjut, ia merincikan surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 95 lembar, DPR RI Dapil V Jatim sebanyak 118 lembar, DPD RI sebanyak 159 lembar dan DPRD Provinsi Jatim Dapil Vl sebanyak 254 lembar.
Kemudian surat suara pemilu DPRD Kota Batu Dapil l sebanyak 721 lembar, DPRD Kota Batu Dapil ll sebanyak 23 lembar, DPRD Kota Batu Dapil lll sebanyak 45 lembar dan DPRD Kota Batu Dapil lV sebanyak 32 lembar.
"Jadi surat suara yang telah dinyatakan rusak tersebut, murni rusak dari percetakan. Semisal gambar dan warna kurang jelas, terdapat surat suara yang memiliki bagian terpotong alias tak lengkap, robek dan lain sebagainya. Sehingga surat suara itu tak layak guna," tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?