Satu dari Tiga Copet yang Ditangkap di Gempol Pasuruan Ternyata Residivis Asal Jombang
Pelaku atas nama Moch Arif Hidayat (46), warga Dusun Kayen, RT 04, RW 02, Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, merupakan residivis kambuhan dalam kasus yang sama di wilayah Jombang.
PASURUAN, SJP — Satu dari tiga pelaku pencurian handphone di acara Grebeg Syawal Sewu Ketupat di Dusun Jembrung II, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ternyata ada yang baru keluar dari penjara karena kasus pencurian.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gempol, Kompol Indro Susetiyo mengatakan, pelaku atas nama Moch Arif Hidayat (46), warga Dusun Kayen, RT 04, RW 02, Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, merupakan residivis kambuhan dalam kasus yang sama di wilayah Jombang.
"Dari data yang kami terima, satu dari tiga pelaku yang sempat dimassa saat mencuri acara di Grebeg Syawal Sewu Ketupat merupakan residivis kambuhan. Pernah menjalani hukuman dua tahun kasus pencurian handphone," ungkapnya, Rabu (23/4/2025).
Kompol Indro menyebut, ketiga pelaku merupakan spesialis pencurian handphone di setiap event yang ada di berbagai wilayah di Jawa Timur.
"Ketiga pelaku mempunyai kelompok berbeda untuk mengetahui di mana ada kegiatan besar, mereka akan datang untuk melakukan aksinya," lanjutnya.
Kompol Indro meminta agar masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan tidak mengunggah kegiatannya di media sosial, agar tidak menarik potensi terjadinya kejahatan.
"Kami berharap pada seluruh masyarakat agar tidak mem-posting kegiatannya di sosial media, agar tidak memancing kejahatan dalam kegiatan tersebut. Karena para pelaku di mana ada kesempatan, di situlah mereka akan beraksi," ujarnya.
Sebelumnya, tiga pria diduga copet ditangkap dan dihajar hingga babak belur ketika kedapatan mencuri di acara Grebek Syawal Sewu Ketupat di Dusun Jembrung II, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol pada Ahad (20/4/2025) lalu. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

