Gegara Re-packing Beras SPHP, Mak-mak di Malang Terancam 5 Tahun Penjara

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatasi, pelaku berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Malang di kediamannya saat melakukan repacking beras Bulog SPHP menjadi beras premium.

19 Mar 2024 - 02:15
Gegara Re-packing Beras SPHP, Mak-mak di Malang Terancam 5 Tahun Penjara
Tersangka EH, saat digelandang di Polres Malang, saat rilis. (Toski/SJP).

Kabupaten Malang, SJP - Seorang ibu rumah tangga berinisial EH (37), warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis terancam hukum 5 tahun penjara akibat melakukan repacking (Pengemasan ulang) beras Bulog Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatasi, pelaku berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Malang di kediamannya saat melakukan repacking beras Bulog SPHP menjadi beras premium.

"Pelaku ini ditetapkan menjadi tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara pada Senin (18/3/2024) kemarin," ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/3/2024).

Menurut Imam, berdasarkan pengakuan tersangka, usaha Repacking tersebut baru dimulai pada akhir bulan Januari 2024 lalu, karena kala itu harga beras di pasaran naik, dan adanya peluang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

"Tersangka ini mengawali usaha berdagang beras bulan Oktober 2023 lalu, dan memiliki gudang di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. Tersangka mengaku mulai melakukan repacking beras bulog menjadi beras premium untuk mendapat keuntungan tinggi akhirnya Januari 2024 kemarin," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Imam, diperoleh beras Bulog SPHP kemasan 50 kilogram tersebut dari marketplace di Media Sosial (Medsos) Facebook yang dibeli secara COD dengan harga Rp 690 ribu.

Selain itu, tersangka juga mengaku membeli beras SPHP dari seorang laki-laki tidak dikenal, dengan harga Rp 640 ribu per 50 kilogram.

"Setelah membeli beras itu, tersangka merepacking ke dalam kemasan lebih kecil dengan dibantu oleh satu karyawan berinsial EAP (35) yang kini menjadi saksi," terangnya.

Dengan repacking beras Bulog SPHP menjadi beras premium, tambah Imam, tersangka berhasil meraup keuntung jutaan ribu rupiah setiap bulannya.

"Tersangka per bulannya meraih keuntungan seribu sampai dua ribu pekilogram. Jadi rata-rata per bulan keuntungannya mencapai Rp8 sampai Rp 9 juta rupiah. Jika ditotal keuntungan yang didapat mencapai Rp 45 juta rupiah," tegasnya.

'Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 144 Undang-undang RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 143 Undang-undang RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," imbuhnya.

Sebagai informasi, tersangka EH melakukan Repacking beras Bulog SPHP seberat 50 kilogram menjadi beras premium 25 dan 5 kilogram dengan sejumlah merk.

Merk-merk tersebut, yakni Raja Lele dengan kemasan 25 kilogram yang dijual seharga harga Rp 350 ribu, dan merk Ramos Bandung kemasan 5 kilogram dengan harga Rp70 ribu.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow