Perda Ketenagakerjaan Kota Batu Belum Rampung, Ini Kendalanya

Pada masa sebelum pelantikan sekitar tahun 2023 lalu, terjadi beberapa perubahan dan klausul baru dalam regulasi pusat yang berdampak langsung pada substansi Ranperda Ketenagakerjaan.

23 Apr 2025 - 18:16
Perda Ketenagakerjaan Kota Batu Belum Rampung, Ini Kendalanya
Ketua Komisi C Dewi Kartika dan anggotanya (Dok/Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagakerjaan di Kota Batu diperkirakan baru akan terealisasi pada 2027 mendatang. Hal ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Dewi Kartika yang menyebut bahwa proses pembentukan Perda tersebut masih belum rampung, akibat sejumlah penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.

Dikonfirmasi pada Rabu (23/4/2025) ia memaparkan, pada masa sebelum pelantikan sekira tahun 2023 lalu, terjadi beberapa perubahan dan klausul baru dalam regulasi pusat yang berdampak langsung pada substansi Ranperda Ketenagakerjaan.

“Ada beberapa poin yang harus disesuaikan dan kami serap untuk kemudian diimplementasikan ke dalam Perda tersebut. Ditambah penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada akhir 2024 tidak mencantumkan perda ketenagakerjaan sebagai prioritas, sehingga inisiasi pengusulannya baru akan dilakukan untuk Prolegda 2026," ungkapnya.

Dengan demikian, kemungkinan besar produk hukum daerah tersebut baru akan dirampungkan pada 2027. Meskipun urgensi perda ini sebenarnya cukup tinggi, karena beberapa perusahaan di Kota Batu belum sepenuhnya transparan terkait modal usaha kepada Pemkot.

"Lalu, ada juga pegawai yang masih menerima upah di bawah UMK, serta tingkat kepesertaan tenaga kerja terhadap BPJS Ketenagakerjaan juga masih rendah, yakni baru sekira 37 persen," imbuhnya.

Sembari menunggu rampungnya perda, Kartika menegaskan, pihaknya tetap mengacu pada peraturan yang berlaku di tingkat nasional, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow