Satpol PP Punya Peran Penting Dalam Pemberantasan Rokok Ilegal di Bondowoso

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini, memiliki tupoksi dalam mensosialisasikan perundanga-undangan tentang cukai dan dan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Bondowoso.

10 Oct 2024 - 13:47
Satpol PP Punya Peran Penting Dalam Pemberantasan Rokok Ilegal di Bondowoso
Satpol PP Bondowoso bersama Bea Cukai Jember saat apel persiapan Operasi Gabungan pemberantasan rokok ilegal (Foto : Satpol PP/SJP)

BONDOWOSO, SJP - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peranan penting dalam penegakan hukum, khususnya peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Bondowoso. 

Tak hanya itu, Satpol PP yang juga mendapat kucuran anggaran Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT)  tahun 2024, dialokasikan untuk bidang penegakan hukum, sebesar Rp 5,5 miliar.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini, memiliki tupoksi dalam mensosialisasikan perundang-undangan tentang cukai dan dan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Bondowoso. 

Yang dimaksud rokok ilegal adalah rokok yang dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukan dan dilekati pita cukai bekas.

Seperti yang dikatakan oleh Pj Sekretais Daerah (Sekda) Bondowoso, Haeriah Yuliati, meski memiliki tupoksi sebagai penegak Perda, Satpol PP juga bisa beperan dalam hal penegakan Perda di lingkup peredaran rokok tanpa pita cukai. 

“Ini terkadang banyak orang salah menafsirkan, bahwa penegakan Perda itu terkait sosialisasi apa dan apa, padahal ini yang menyangkut pada DBHCHT, Satpol PP juga berperan untuk penegakan Perda terkait peredaran rokok ilegal,” ujarnya, saat dikonfirmasi suarajatimpost.com, pada Kamis (10/10/2024) di ruang kerjanya. 

Selain itu, Satpol PP juga menggelar operasi gabungan dengan menggandeng kantor Bea Cukai Jember, dalam melakukan razia ke toko-toko kelontong untuk menekan angka peredaran rokok ilegal.

“Tidak hanya sosialisasi saja, tetapi Satpol PP melakukan razia bersama Bea Cukai Jember ke beberapa wilayah yang disinyalir menjadi pusat peredaran rokok ilegal,” ucapnya.

Saat ini, Satpol PP sebagai penegak Perda peredaran rokok ilegal tengah gencar menyisir serta mensosialisasikan tentang bahaya rokok ilegal di Bumi Ki Ronggo.

“Harapan kami, melalui operasi gabungan yang kian gencar dilakukan, peredaran rokok ilegal di Bondowoso bisa diminimalisasi. Edukasi kepada masyarakat juga penting, agar ikut membantu memerangi maraknya rokok ilegal ini,” harapnya.

Seperti diketahui, anggaran DBHCHT yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso di tahun 2024, mencapat Rp 65,5 miliar. Angka ini bertambah, karena di awal Pemkab Bondowoso hanya mendapat kucuran dana sebesar Rp 55,6 miliar.

Data yang diberikan oleh Bagian Perekonomian Setdakab Bondowoso, total pagu setelah perubahan dari pagu awal dan tambahan pagu Silpa tahun 2023, di bidang kesejahteraan masyarakat yang diampu oleh Dinas Pertanian, Diskoperindag, DPMPTSP dan Dinsos mencapai Rp 30,7 Miliar.

Sedangkan untuk bidang penegakan hukum yang diampu oleh Bagian Perekonomian dan Satpol PP, senilai Rp 6,3 miliar. Kemudian, bidang kesehatan yang diampu oleh Dinas Kesehatan dan RSUD Koesnadi sebanyak Rp 28,3 miliar. (***)

Editor : Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow