Satpol PP Bojonegoro Tempel Stiker Pada Toko Modern Berizin
Hal itu dilakukan sebagai bentuk apresiasi pemerintah setempat kepada toko modern berjejaring yang telah menaati peraturan yang berlaku.
BOJONEGORO, SJP- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menandai puluhan toko modern yang telah lengkap segala perizinanya dan telah beroperasi.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk apresiasi pemerintah setempat kepada toko modern berjejaring yang telah menaati peraturan yang berlaku.
Sekretaris Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Beny Subiakto mengatakan, jumlah keseluruhan toko modern yang sudah berizin belum dapat ia pastikan, sebab pihaknya masih menunggu serah terima stiker secara menyeluruh.
"Tekait jumlah seluruh toko modern berizin dan akan ditempeli stiker, kami masih menunggu serah terima setiker secara menyeluruh," ucapnya, Rabu (12/2/2025).
Selain sebagai bentuk apresiasi, penempelan stiker tersebut juga bertujuan untuk memudahkan masyarakat membedakan mana yang telah berizin dan mana yang belum.
Bagi toko modern berjejaring yang belum berizin, pemerintah telah memberikan surat peringatan (SP) pertama pada 20 Januari 2025 lalu, dan akan diberikan surat peringatan kedua jika hingga batas Waktu SP pertama, yakni 7 hari kerja, mereka (toko modern) belum melengkapi perizinan.
"Ada enam toko modern yang kami berikan SP 2, sebab tujuh hari lalu sudah mendapat SP 1," lanjutnya.
Mendatang, jika toko modern yang telah mendapatkan SP 2 masih saja tidak mengindahkan teguran yang kami sampaikan, maka akan diberikan SP 3. Dan apabila masih tetap tidak mengindahkan SP 3, kami terpaksa akan menutup operasi toko modern tersebut.
"Sampai SP 3 terbit dan tetap tidak diindahkan, toko akan kami tutup hingga segala perizinan dilengkapi," pungkas Beny. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

