Korban KUR Bank Jatim Bondowoso Gelar Aksi, Ungkap Kronologi Sampai Keterlibatan Orang Dalam

Analisis kredit yang didesain untuk mendapatkan KUR, tidak bisa dilakukan oleh oknum eksternal bank. Hal ini mengindikasi ada keterlibatan oknum Bank Jatim, dalam dugaan penyalahgunaan KUR.

12 Feb 2025 - 18:14
Korban KUR Bank Jatim Bondowoso Gelar Aksi, Ungkap Kronologi Sampai Keterlibatan Orang Dalam
Korban KUR Bank Jatim saat menggelar aksi di depan Kantor Cabang Bank Jatim Bondowoso (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Korban dugaan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim tahun 2024, mengadu ke Kejaksaan Negeri dan menggelar aksi ke Bank Jatim Kantor Cabang Bondowoso, pada Rabu (12/2/2025).

Mereka meminta keadilan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari), karena namanya dipakai untuk mendapatkan KUR dari Bank Jatim. Sebanyak 6 orang korban, namanya ternyata masuk sebagai debitur di bank daerah tersebut.

Ironisnya, masing-masing dari mereka yang merupakan warga Kecamatan Sumber Wringin, mayoritas pemuda desa berusia belia dan tercatat sebagai debitur KUR Bank Jatim dengan jumlah pinjaman masing-masing sebesar Rp 100 juta. 

Usut punya usut, modus operandi dari dugaan penyalahgunaan KUR Bank Jatim ini, ternyata sama dengan kasus-kasus lainnya. Para korban yang tidak tahu menahu soal KUR, yang dikoordinasi oleh seseorang.

Mereka bahkan diminta menandatangani sebuah berkas yang di dalamnya tidak tertulis jelas menerangkan sebuah perjanjian KUR. Bahkan, mereka hanya diberi uang sejumlah Rp 1 juta, oleh salah seorang pengusaha berinisial RAZ.

Korban yang diberi uang Rp 1 juta, ternyata masih ada yang usianya belasan tahun. Mereka diiming-imingi untuk mendapatkan bantuan dan mengklaim bonus di Bank Jatim Cabang Bondowoso.

Kerugian Enam Pelapor Capai Rp 600 Juta

Koordinator aksi pelapor dari LBH Anshor, Jayadi kepada suarajatimpost menjelaskan, jika korban dugaan penyalahgunaan KUR Bank Jatim ada sekira 20 orang. Namun, yang berani melapor hanya 6 orang saja.

Pihaknya bersama pelapor juga telah menyerahkan berkas pengaduan kepada Kejari beserta alat bukti elektronik dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK), untuk pelaporan dan permintaan informasi debitur dari OJK.

“Kami dari LBH Anshor mendampingi korban dan pelapor, melaporkan dugaan penyalahgunaan KUR Bank Jatim tahun 2024, dengan melampirkan bukti SEOJK dan alat bukti elektronik,” katanya usai aksi di depan Kantor Cabang Bank Jatim Bondowoso.

Secara rinci, Jayadi menerangkan jika ada dua kelompok penerima KUR Bank Jatim, dengan jumlah 10 orang per kelompok. Artinya, bisa diasumsikan ada sekira 20 orang yang menjadi korban dugaan penyalahgunaan KUR Bank Jatim ini.

“Dari 6 korban ini ada 2 kelompok. Satu kelompok ada 10 orang. Perkiraan 20 orang yang dirugikan. Sementara yang berani melapor hanya 6 orang. Kerugian, masing-masing pelapor Rp 100 juta, jadi totalnya Rp 600 juta,” ungkapnya.

Koordinator KUR Gunakan Modus Pinjam Nama 

Untuk modus operandinya, LBH Anshor menyebut secara jamak sama seperti kasus-kasus lainnya. Dimana ada pihak yang meminjam nama orang lain (nominee) untuk mendapatkan KUR dari Bank Jatim.

“Modusnya nominee, pinjam nama. Pelapor ini diiming-imingi sesuatu, ada serangkaian janji palsu untuk menyerahkan KTP, kemudian KTP itu dipakai jadi pemohon KUR di Bank Jatim,” terangnya.

Sedangkan untuk Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagai syarat untuk mendapatkan KUR, dirinya tidak menyebut jika ada keterlibatan pihak desa. Karena, semua pelapor tidak tahu prosesnya dan ada orang yang mengoordinasi.

“Saya tidak mengatakan kepala desa terlibat. Tapi, semua pelapor tidak tahu soal KUR. Mereka tahu-tahu sudah dapat. Ada yang mengoordinasi, yaitu terlapor berinisial RAZ. Terlapor ini seorang pengusaha yang diduga menggunakan uang hasil KUR Bank Jatim,” jelasnya.

Analisis Kredit KUR Bank Jatim Dipertanyakan

Analisis kredit KUR merupakan penilaian kelayakan debitur untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Analisis ini dilakukan oleh bank untuk memastikan bahwa usaha yang akan dibiayai layak.

Namun, dalam kasus dugaan penyalahgunaan KUR Bank Jatim Bondowoso, analisis kredit ini tidak digunakan. Pasalnya, dari 6 pelapor yang menerima KUR tidak memiliki usaha. Bahkan mereka ada yang belum bekerja.

LBH Anshor juga menyesalkan pihak Bank Jatim yang dinilai tidak benar dalam menganalisis kredit KUR. Sedangkan mereka yang melapor, adalah orang yang kurang mampu dan masih usia belia.

“Kita sesalkan, kok bisa, bagaimana dan seperti apa analisis kreditnya, sampai orang yang tidak punya usaha dikoordinasi sedemikian rupa, oleh seseorang, kemudian dengan mudahnya mendapatkan KUR masing-masing Rp 100 juta,” beber Jayadi.

“Jumlah itu sangat besar bagi orang tidak mampu. Sehingga, jalan satu-satunya adalah melapor. Siapa yang akan membayar. Tentu secara perdata, Bank Jatim akan tetap menagih kepada pelapor,” tambahnya.

Dugaan Keterlibatan Oknum Bank Jatim

Dari analisis kredit yang diduga direkayasa sehingga debitur mendapatkan KUR dari Bank Jatim, tentunya dipertanyakan. Bahkan, kuat dugaan ada keterlibatan pihak Bank Jatim Bondowoso dalam meloloskan debitur KUR.

Hal itu secara terang-terangan diungkap oleh LBH Anshor yang menyebut jika dugaan penyalahgunaan KUR Bank Jatim Bondowoso tidak bisa dilakukan oleh satu orang berinisial RAZ saja.

“Dugaan pasti. Tidak mungkin dugaan penyalahgunaan KUR ini dilakukan oleh satu orang, tanpa oknum orang dalam. Itu sangat tidak mungkin. Saya berani jamin,” papar Jayadi usai aksi di depan Kantor Cabang Bank Jatim Bondowoso. 

Bahkan, dirinya meminta penyidik untuk menelisik dan memeriksa berkas laporan yang ia bawa bersama 6 orang pelapor ke Kejari Bondowoso. Di sana, kata Jayadi, sudah terlampir.

“Silahkan penyidik memeriksa dokumen analisis kredit yang tertulis. Di sana ada foto, survei, lengkap di situ menurut aturan BI. Lengkap di situ,” tandasnya.

Kisah Pelapor Diiming-imingi Bantuan dan Uang Rp 1 Juta

Saiful Arifin (21), salah seorang korban dari Desa Sumbergading, Kecamatan Sumber Wringin, merasa kaget, karena dirinya ditolak oleh pihak dealer, saat akan mengambil kredit motor.

Ternyata, dirinya tercatat sebagai debitur di Bank Jatim. Kagetnya, dirinya tercantum di BI checkings sebagai pemilik pinjaman senilai Rp 100 juta di Bank Jatim.

“Saya mau kredit motor, dan tidak bisa. Kata teman saya itu, ada tanggungan di Bank Jatim. Padahal tidak pernah ambil kredit di bank,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.

Dirinya mengakui pernah diberi uang oleh oknum yang disebutnya Ades, dengan jumlah Rp 1 juta. Ternyata, kata dia, dirinya tanpa sepengetahuannya telah termasuk sebagai debitur di bank.

"Mau dikasih bantuan katanya, lalu saya diberi uang Rp 1 juta oleh Ades, ungkapnya, diiyakan oleh pelapor lainnya.
 
Pelapor lain, Muhammad Novaldi (22), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin, juga mengungkap jika dirinya diiming-imingi akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta.

Namun, dirinya mengetahui adanya pinjaman Rp 100 juta atas namanya, setelah dua orang pegawai bank datang ke rumahnya. 

Dirinya menolak tanda tangan karena dalam dokumen itu, terdapat keterangan pinjaman Rp 100 juta. 

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, pihak Bank Jatim enggan memberikan komentar. (*)

Editor : Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow